Terancam 12 Tahun Penjara, TN Dilimpahkan ke Jaksa Oleh Penyidik Narkoba Polresta Jayapura Kota



Polresta Jayapura Kota,- Penyidik satuan reserse narkoba Polresta Jayapura Kota serahkan tersangka TN (26) secara virtual ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Jayapura dari Ruang Tahanan Polresta Jayapura Kota, Senin (12/7) Siang.


Kasat Resnarkoba Polresta Jayapura Kota Iptu Alamsyah Ali, S.H., M.H membenarkan penyerahan tersangka tersebut.


"Siang ini penyidik telah menyerahkan tersangka TN ke jaksa secara virtual. Penyerahan TN karena berkas perkaranya telah dinyatakan lengkap," ujarnya.


Ia menuturkan, penyerahan TN berdasarkan surat hasil penelitian berkas perkara nomor : B - 1260 / R.1.10 / Enz.1 / 06 / 2021, tanggal 07 Juli 2021 dari pihak kejaksaan.


"Penyerahan dilakukan secara virtual / online dan diterima oleh jaksa bernama Rakhmat, S.H," bebernya.


Dirinya menambahkan, TN sebelumnya ditangkap pada Sabtu (13/3) lalu oleh tim opsnal sat resnarkoba bertempat di Jl. Percetakan Negara Distrik Jayapura Utara bersama barang bukti narkotika jenis ganja sebanyak enam plastik bening ukuran besar seberat 297 gram.


"Sesuai laporan polisi nomor : LP / 324 / III / 2021 / Papua / Resor Kota Jayapura Kota tanggal 13 Maret 2021, TN disangkakan Pasal 111 Ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara," imbuh Kasat Resnarkoba Polresta Jayapura Kota.(*)


Penulis : Subhan

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama