Dua Penyalahguna Narkotika Jenis Shabu, Dilimpahkan Secara Virtual ke JPU


Jayapura Kota,- Penyidik satuan reserse narkoba Polresta Jayapura Kota menyerahkan seroang pria berinsial EMSR (36) ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) secara Virtual / Online bertempat di ruang sat narkoba Polresta Jayapura Kota, Jumat (30/7) Siang.


Kasat Resnarkoba Polresta Jayapura Kota Iptu Alamsyah Ali, S.H., M.H ketika ditemui di ruang kerjanya (Senin, 02/8 Pagi) membenarkan penyerahan tersangka EMSR tersebut karena berkas perkaranya telah dinyatakan lengkap oleh pihak kejaksaan, selain itu hari ini juga pihaknya menyerahkan MI (31) atas kasus penyalahgunaan narkoba jenis shabu juga dan secara online diruangan sat narkoba polresta jayapura kota.


"Berdasarkan laporan polisi nomor : LP / 354 / III / 2021 / Papua / Resor Kota Jayapura kota, tanggal 20 Maret 2021 Tentang Tindak Pidana Narkotika, ESMR dilakukan proses penyidikan di sat narkoba Polresta Jayapura Kota, sementara MI sesuai laporan polisi nomor : 490 / IV / 2021 / Papua / Resta Jpr Kota tanggal 28 April 2021," ucap Kasat.


Lanjutnya dan berdasarkan surat hasil penelitian berkas perkara dari pihak Kejaksaan maka keduanya dilimpahkan guna proses selanjutnya di sidang pengadilan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.


"ESMR ditangkap pada Sabtu (20/3/21) bersama barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik kliper bening ukuran kecil yg di duga berisi narkotika jenis shabu, 1 (satu) buah timbangan digital warna silver, 1(satu) buah potongan bungkusan Snack momogi warna coklat, 1 (satu) buah kaca pirex, 17(tujuh belas ) plastik kliper bening ukuran kecil, 1(satu) buah potongan platban warna coklat, 1(satu) buah kotak hitam bertuliskan GEEK VAPE,  1 (satu) buah Panci / dandang dan 1 (satu) hanphone merk Samsung A71 warna hitam dimana batang bukti berupa Shabu yang didapat ditimbang seberat : 0,373 (nol koma tiga tujuh tiga) gram," ungkap Iptu Alam.


Sementara MI diserahkan bersama barang bukti berupa 48 (empat puluh delapan) bungkus plastik kliper bening ukuran kecil yg di duga berisi narkotika jenis shabu, 3 (tiga) bungkus plastik kliper ukuran sedang, 1 (satu) buah celana pendek kain warna abu-abu, 1(satu) buah tas selempang warna abu-abu merek supreme, 1(satu) buah dompet warna hitam merek D & G (DOLCE & GABBANA), 1(satu) buah kotak kaca mata warna hitam, dimana barang bukti jenis shabu miliknya yang ditangkap seberat : 11,5 (sebelas koma lima) gram.


"MI diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) bernama Dewi Monika Pepuho, S.H, sementara ESMR diserahkan ke Jaksa Natalia Ramma," imbuhnya.


Ia menambahkan, atas perbuatannya masing-masing tersangka Melanggar Pasal : 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun penjara.(*)


Penulis : Andi

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama