Lakukan Aksi Demo di Masa Pandemic Covid-19, Polisi Bubarkan Demonstran

 


Jayapura – Kepolisian Resor Jayapura Kota berhasil membubarkan Aksi Demo yang dilakukan oleh kelompok Komite Nasional Papua Barat (KNPB) yang tidak mengantongi surat Ijin, Senin (16/21).


Kapolresta Jayapura Kota Kombes Pol Gustav R. Urbinas, SH.,S.IK.,M.Pd menjelaskan aksi demo yang dilakukan tidak sesuai dengan aturan yang dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah (Pemda) Kota Jayapura yang mana melarang aksi demo selama masa Pandemic Covid-19. 


“Kita disini berpacu pada keputusan Pemda Kota Jayapura dan undang-undang yang mana selama masa pandemic covid-19 dilarang melakukan aksi demo dan juga kelompok tersebut tidak mengantongi surat ijin dari Polresta Jayapura Kota,”kata Kapolresta.


Lebih lanjut dikatakan, Aksi demo tadi sudah kami bubarkan dan meminta untuk kelompok tersebut membubarkan diri, sehingga tidak mengganggu aktivitas masyarakat dan juga khayalak umum lainnya.


“Saat Kami bubarkan mereka melawan sehingga Anggota harus mengambil tindakan tegas untuk memukul mundur kelompok tersebut, sehingga tidak menimbulkan kegaduhan di masyarakat,”tegas Kombes Gustav Urbinas.



Penulis   : Humas Resta

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama