Tertangkap Bawa Ganja di Pantai Yakoba, Kini CAY Dilimpahkan ke Jaksa



Polresta Jayapura Kota,- Penyidik satuan reserse narkoba Polresta Jayapura Kota melimpahkan seorang pria berinisial CAY (37) ke jaksa penuntut umum (JPU) bertempat di kantor kejaksaan negeri jayapura, Jumat (20/8) siang.


Kasat Resnarkoba Polresta Jayapura Kota Iptu Alamsyah Ali, S.H., M.H mengatakan, penyerahan CAY yang merupakan pelaku penyalahgunaan narkotika karena berkas perkaranya telah dinyatakan lengkap oleh jaksa.


Ia menuturkan, CAY sebelumnya tertangkap tangan membawa narkotika golongan I jenis ganja pada Minggu (26/6) malam di Pantai Yakoba Argapura Bawah Distrik Jayapura Selatan.


"Dan atas perbuatannya tersebut terhadapnya dilakukan proses penyidikan berdasarkan laporan polisi nomor : LP / 654 / VI / 2021 / Papua / Resor Kota Jayapura kota, tanggal 6 Juni 2021 Tentang Tindak Pidana Narkotika," ujarnya.


Ia menjelaskan, CAY diserahkan pihaknya bersama barang bukti berupa 1 (satu) tas noken warna hitam hijau kuning putih merah dan 1 (satu) plastik bening yang diduga berisi narkotika golongan I jenis ganja seberat 17.4 gram.


"Penyerahan CAY diterima langsung oleh jaksa bernama Rosma Yunita Paiki, S.H," bebernya.


Iptu Alam menambahkan, atas perbuatannya CAY disangkakan Pasal l 111 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun penjara.


Penulis : Subhan

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama