Akui Perbuatannya, FH Diserahkan Penyidik ke JPU



Polresta Jayapura Kota,- Penyidik unit reskrim polsek jayapura selatan menyerahkan seorang pria berinisial FH ke Kejaksaan Negeri Jayapura siang tadi, Rabu (1/9).


Kapolsek Jayapura Selatan AKP Yosias Pugu, S.H ketika dikonfirmasi via telepon selulernya membenarkan penyerahan FH ke Jaksa karena berkas perkaranya telah dinyatakan lengkap.


FH diserahkan berdasarkan Surat Pemberitahuan Hasil Penyidikan (P-21) Nomor : B -1526 / R.1.10 / Eoh.1 / 08 / 2021 / Kejari, tgl 30 Agustus 2021 dari pihak Kejaksaan.


Kapolsek menuturkan, FH diproses di unit reskrim polsek jayapura selatan berdasarkan laporan polisi nomor : LP / 369 / VI / 2021 / Sek Japsel, tgl 15 Juni 2021 tentang perkara pencurian yang dilakukannya dengan korban Sdri. Rani Nurjayanti bertempat di Jalan KS. Tubun Argapura Resimen Kelurahan Argapura Distrik Jayapura Selatan.


"Dimana pada Selasa, tgl 15 Juni 2021, sekitar pkl 03.00 wit, FH memasuki rumah korban dan mengambil satu buah tas berisikan 1 (satu) unit laptop merk Asus warna biru, 1 (satu) Unit Handphone Merk SAMSUNG dengan chasing warna hitam, 1 (satu) Unit Handphone Merk Realme C3 chasing warna biru dan 1 (satu) buah dompet warna abu-abu berisikan uang tunai sebesar 470 ribu rupiah," ungkap Kapolsek.


Ia menambahkan, atas perbuatannya FH disangkakan Pasal 363 Ayat (1) Ke-3, Ke-5 KUHP, dengan ancaman Pidana Penjara maksimal 7 (tujuh) Tahun.


"FH diserahkan bersama barang bukti oleh penyidik ke jaksa bernama Viktor Maurid Suruan, S.H," tutupnya.(*)


Penulis : Subhan

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama