Penyidik Sat Narkoba Serahkan YEM Bersama BB Ganja ke Jaksa

 


Polresta Jayapura Kota,- Kasat Resnarkoba Polresta Jayapura Kota Iptu Alamsyah Ali, S.H., M.H melalui penyidiknya menyerahkan seorang pria berinisial YEM (21) ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) bertempat di kantor kejaksaan negeri jayapura, Jumat (8/10) siang.


Penyerahan YEM karena berkas perkaranya telah dinyatakan lengkap / P.21 oleh pihak kejaksaan dengan menerbitkan surat hasil penelitian berkas perkaranya nomor : B - 1610 / R.1.10 / Enz.1 / 09 / 2021 tanggal 14 September 2021.


Kasat mengatakan, RPS sebelumnya disidik oleh penyidik satuan resnarkoba polresta jayapura kota berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP / 684 / VI / 2021 / Papua /Resta Jpr Kota, tanggal 09 Juni 2021. 


"Penyerahannya sendiri disertai barang bukti berupa 4 (empat) Buah Plastik Bening ukuran kecil bersama 1 (satu) bungkus plastik bening ukuran sedang yang berisikan narkotika jenis ganja serta 1 (satu) bungkus rokok tulisan Gudang Garam juga 1 (satu) buah celana pendek milik YEM," ucap Kasat.


Kasat menjelaskan, RPS ditangkap pada Rabu (9/6) lalu disamping Mall Jayapura bersama barang bukti narkotika golongan I jenis ganja seberat 24,89 (Dua puluh empat koma delapan puluh sembilan) gram.


"Kini dirinya dibawah wewenang pihak kejaksaan usai diserahkan ke jaksa bernama Jane Sebatris Marlini Adtri, S.H," ungkapnya.


"Sementara atas perbuatannya tersebut RPS disangkakan Pasal 111 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun," tegas Iptu Alamsyah Ali, S.H., M.H selaku Kasat Resnarkoba Polresta Jayapura Kota.(*)


Penulis : Subhan

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama