Lima Personil Polresta Dijatuhi Hukuman Disiplin Saat Disidangkan

 


Polresta Jayapura Kota,- Jaga kedisiplinan sebagai anggota Polri, Kasi Propam Polresta Jayapura Kota Ipda Arman, S.H gelar Sidang Disiplin terhadap Lima personilnya yang lakukan pelanggaran, giat berlangsung di Aula Mapolresta Jayapura Kota, Sabtu (5/3) pagi.


Hadir sebagai pimpinan sidang yakni Wakapolresta Jayapura Kota AKBP Supraptono, S.Sos., M.Si didampingi Kabag Ren Kompol Marthen L. Rona dan Kasiwas Iptu Ato Mursyanto serta diikuti oleh empat personil yang disidangkan yakni Brigpol ASK, Briptu DBR, Briptu F dan Bripda ASA sementara Brigpol MS dinyatakan In Absensia atau tidak dapat hadir didalam persidangan.


Wakapolresta Jayapura Kota AKBP Supraptono, S.Sos., M.Si saat dikonfirmasi membenarkan pelaksanaan sidang disiplin yang digelar terhadap lima personil polresta jayapura kota tersebut.


"Hal ini kami lakukan demi penegakkan disiplin personil agar menjadi efek jera dan contoh untuk personil yang lain bahwa sebagai anggota polri kami terikat dengan peraturan etik polri," ungkapnya.


Ia menjelaskan, Brigpol ASK disangka melakukan perkara dengan wujud berupa Menyalahgunakan barang, uang, atau surat berharga milik dinas, sementara Brigpol MS melakukan pelanggaran berupa menghindarkan Tangung jawab dinas atau tidak melaksanakan dinas.


"Sedangkan Briptu DBR disidangkan atas pelanggaran meninggalkan tempat tugas tanpa izin dari pimpinan atau menghindarkan tanggung jawab dinas begitu juga dengan Briptu F atas perkara yang sama. Untuk Bripda ASA diperkarakan atas pelanggaran melakukan hal hal yang dapat menurunkan kehormatan dan Martabat negara, pemerintah atau Kepolisian Negara Republik Indonesia," ucapnya.


Lanjutnya, setelah dilakukan sidang disiplin atau pendalaman terhadap masing-masing pelanggar maka pihaknya langsung memutuskan untuk perbuatan kelima personil dinyatakan perbuatan melanggar sehingga dijatuhi hukuman disiplin untuk setiap personil tersebut.


"Terhadap Brigpol ASK dijatuhi hukuman berupa Penundaaan mengikuti pendidikan paling lama 1 (satu) tahun, Mutasi yang bersifat demosi dan Penundaan kenaikan pangkat untuk paling lama 1 (satu) periode, Brigpol MS diberikan hukuman berupa Penundaan kenaikan pangkat 2 (dua) periode, Mutasi yang bersifat demosi dan Penempatan dalam tempat khusus paling lama 21 (dua puluh satu ) hari," pungkasnya.


Tambahnya, sedangkan Briptu DBR dan Bripda ASA dijatuhi hukuman Penundaan kenaikan pangkat 1 (Satu) periode, Mutasi yang bersifat demosi dan Penempatan dalam tempat khusus paling lama 21 (dua puluh satu ) hari, sementara Briptu F diberikan sangsi hukuman berupa Penundaan kenaikan pangkat 1 (satu) periode dan Penempatan dalam tempat khusus paling lama 21 (dua puluh satu ) hari.


"Kiranya dengan dijatuhi hukuman disiplin kepada lima personil tersebut dapat menjadi cambuk untuk dapat merubah bahkan meniadakan segala bentuk pelanggaran lagi kedepannya," tutup Wakapolresta.(*)


Penulis : Subhan

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama