BLAHBATUH-Bhabinkamtibmas yakni Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat. Berdasarkan Keputusan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia No.Pol.KEP/8/II/2009 tentang perubahan buku petunjuk lapangan Kapolri No.Pol. :BUJUKLAP/17/VII/1997 tentang sebutan Babinkamtibmas (Bintara Pembina Kamtibmas) menjadi Bhabinkamtibmas (Bhayangkara Pembina Kamtibmas) dari Tingkat kepangkatan Brigadir sampai dengan Inspektur.
Salah satu tugas utama seorang Bhabinkamtibmas mengamankan kegiatan di Desa Binaannya sebagaimana Bhabinkamtibmas Saba Aiptu I Ketut Sukana menghadiri rapat membahas Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDES) , Senin/19 Desember 2022.
Adapun giat rapat tersebut dilaksanakan untuk membahas terkait rencana Pengunaan Dana di tahun 2023, sesuai kebutuhan dan peruntukan bidang yang telah dirancang dan disepakati di Desa.
Pada kesempatan tersebut Bhabinkamtibmas mengharapkan agar kegiatan Sosialisasi dapat berjalan dengan aman dan lancar dimana kehadiran Bhabinkamtibmas mengamankan serta mendukung pelaksanaan Pemerintahan Desa.
Seijin Kapolres Gianyar AKBP I Made Bayu Sutha Sartana,S.I.K, M.H, Kapolsek Blahbatuh Kompol I Made Tama,S.H. membenarkan kegiatan Bhabinkamtibmas seraya menambahkan bahwa sudah merupakan tugas setiap personel Polri dalam mendukung dan mengamankan kegiatan di Desa.
"Kehadiran Bhabinkamtibmas di Desa sebagai bentuk Nawa Cita Kehadiran Negara di tengah-tengah masyarakat, kewajiban setiap insan Polri dalam mengamankan dan menjaga Kamtibmas yang kondusif, tandas Kompol Tama.
Posting Komentar