Polsek Abepura Limpahkan Dua Tersangka Ke Jaksa Atas Perkaranya Masing-Masing

  


Polresta Jayapura Kota-, Polsek Abepura limpahkan 2 tersangkanya beserta barang bukti atas perkaranya masing-masing kepada Jaksa Penuntut Umum bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Jayapura, Rabu (07/12) Siang.


Kapolsek Abepura AKP Soeparmanto, S.H membenarkan hal tersebut, kedua tersangka yakni MY (36) dan DL (31) diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum atas perkaranya masing-masing karena berkas perkaranya telah dinyatakan lengkap (P21).


Kedua tersangka diserahkan atas dasar Laporan Polisi Nomor : LP / 801 / X / 2022 / Papua / Resta Jpr Kota / Sek Abepura, tanggal 12 Oktober 2022 tentang Tindak Pidana Pangan dan Laporan Polisi Nomor : LP / 800 / Papya / Resta Jpr Kota / Sek Abepura, tanggal 11 Oktober 2022.


Kapolsek mengatakan, tersangka MY (36) diserahkan atas kasus tindak pidana pangan berupa menjual sekaligus membuat minuman keras lokal jenis Ballo di Gang Matoa Pasar Lama Distrik Abepura.


"Sedangkan tersangka DL (31) diserahkan atas kasus penggelapan yang mana tersangka ialah karyawan counter Hp dan telah menggelapkan puluhan handphone milik bosnya," terang Kapolsek.


Lebih lanjut kata Kapolsek, kedua tersangka diserahkan oleh penyidiknya yakni Ipda Aditama Tantowi, M. K, S.Tr.K, Aipda Sutran Rianto, S.H, Bripka Sintong Sibarani, S.H kepada Jaksa Penuntut Umum bernama Victor Maurid Suruan, S.H.


Atas perlakuan kedua tersangka tersebut mereka disangkakan atas perkaranya masing-masing yakni Pasal 204 KUHP tentang Pangan dengan hukuman penjara maksimal 15 tahun dan Pasal 374 KUHP tentang Penggelapan dengan abcama hukuman penjara paling lama 5 tahun.(*)


Penulis : Edgard

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama