Tak Hanya Membahayakan Kesehatan, Narkoba Juga Punya Jerat Hukum Berat

  


Polresta Jayapura Kota-, Satuan Reserse Narkoba Polresta Jayapura Kota sosialisasikan bahaya narkotika psikotropika dan obat-obatan terlarang lainnya yang dapat memberatkan siappun yang menggunakan ataupun mengedarkan karena akan dijerat hukuman yang berat, di Tempat Hiburan Malam (THM) Scarlet Entrop Distrik Jayapura Selatan, Rabu (15/02).


Kegiatan tersebut masih merupakan program Para-para Numbay dengan tema "Wadah Komunikasi Bersama Polri Dengan Warga Kota Jayapura Guna Menjaga Kondusifitas Kamtibmas Menuju Masyarakat Yang Cerdas dan Sehat Guna di Wilayah Hukum Polresta Jayapura Kota" yang dipimpin langsung oleh Kasat Reserse Narkoba Polresta Jayapura Kota Iptu Alamsyah Ali, S.H., M.H.


Kasat menerangkan kepada Manager dan para karyawan Scarlet agar menjauhi narkoba dan jangan sampai menyalahgunakan apalagi sampai mengedarkan, karena sudah pasti apabila kedapatan akan diproses hukum.


"Undang - undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dan saya ambil dengan salah satu pasal contoh Pasal 112 ayat (1) uu nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika yaitu Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas)  dan pidana denda denda paling sedikit Rp 800,000,000 ( delapan ratus juta rupiah) dan paling banyakRp 8,000,000,000 (delapan miliyar rupiah)", terang Kasat.


Kasat mengambil contoh sabu-sabu dimana sudah jelas disitu unsur-unsurnya dan didalam pasal Narkotika apabila salah satu unsur terpenuhi atau terbukti itu sudah bisa diproses hukum. Kemudian Kasat juga menambahkan narkotika jenis ganja diancam dengan Pasal 111 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 yaitu setiap orang tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan , menguasai atau menyediakan narkotika golongan I dalam bentuk tanaman dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp8.000.000.000,00 (delapan miliar rupiah).


"Masih banyak lagi Undang-undang yang mengatur tentang Narkotika yang tentunya akan memberatkan para pelaku yang menyalahgunakan ataupun sampai mengedarkan Narkoba, salain itu juga menggunakan narkoba sangat membahayakan tubuh kita bahkan bisa menyebabkan kematian", pungkasnya.


Salah satu karyawan menanyakan apabila mereka sedang duduk dengan orang yang sedang menghisap ganja, selanjutnya dilakukan tes urine apakah hasil pemeriksaan bisa menjadi positif serta apa saja ciri-ciri orang yang menggunakan Narkoba.


Aiptu Mochamad Sriwidodo selaku Kasubnit Idik I Sat Narkoba Polresta Jayapura Kota mejawab pertanyaan tersebut, dirinya menjelaskan Bila kita sedang duduk dengan orang yang sedang menghisap ganja,  kemudian menghirup aroma ganja tersebut maka orang tersebut juga bisa mabuk dan dapat dipastikan hasil pemeriksaaannya positif.


Ciri-ciri orang yang menyalahgunakan Narkoba bermacam-macam tergantung apa yangg disalah gunakan. Contohnya penyalahguna sabu yaitu memiliki kantung mata yang tebal dan orang tersebut menjadi hiper aktif. "Kemudian penyalahgunaan ganja diantaranya mata sayup seperti orang mabuk tetapi tidak tercium bau minuman beralkohol,  terkadang tertawa sendiri dan masih banyak lagi ciri-ciri orang yang menyalahgunakan narkotika," terang Aiptu Sriwidodo.


Manager Scarlet Sdr. Fajrin mengucapkan terima kasih atas sosialisasi dari Satuan Reserse Narkoba Polresta Jayapura Kota tentang edukasi bahaya Narkoba terkait hukuman atau Undang-undang yang diberlakukan  bagi siapapun yang menyalahgunakan Narkoba.(*)


Penulis : Pratama

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama