Kapolres Klungkung Pimpin Prees Release Perkara Tindak Pidana Pelanggaran Lalu Lintas



Klungkung-Bertempat di Loby Aula Jalaga Dharma Pandhapa Polres Klungkung, Senin, 6/3/2023 Sat Lantas Polres Klungkung menggelar Press Relese terkait dengan Perkara Tindak Pidana Pelanggaran Lalu Lintas.dan Kegiatan di Pimpin Secara Langsung Oleh Kapolres Klungkung AKBP I Nengah Sadiarta,S.I.K.,S.H.,M.K.P.,didampingi Kabag Ops Polres Klungkung Kompol I Ketut Suastika,S.H., Kasat Lantas Iptu Bachtiar Arifin, S.T.K.,S.I.K.M,Si dan Kasi Humas Iptu Agus Widiono,S.H., 


Kapolres Klungkung AKBP I Nengah Sadiarta,S.I.K.,S.H.,M.K.P.,menyampaikan di depan awak media bahwasannya Satuan Lalu Lintas Polres Klungkung menggelar kegiatan razia stasioner kendaraan bermotor pada hari minggu, tanggal 5 Maret 2023 di Wilayah Desa Lembongan Kecamatan Nusa Penida Kabupaten Klungkung dalam rangka meminimalisir terjadinya pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas.


Dalam kegiatan razia stasioner ini dipimpin secara langsung oleh Kasat Lantas Iptu Bachtiar Arifin, S.T.K.,S.I.K.M,Si dengan sasaran penggunaan TNKB tidak sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh Polri sesuai dengan pasal 280 jo Pasal 68 (1) Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang lalu lintas dan angkutan jalan.


AKBP I Nengah Sadiarta,S.I.K.,S.H.,M.K.P.,menambahkan saat berlangsungnya kegiatan razia stasioner,  dari Satuan Lalu Lintas Polres Klungkung mendapatkan Warga Negara Asing yang sedang berlibur di Nusa Lembongan dan warga Lokal yang mengendarai Sepeda Motor menggunakan TNKB tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.


Dari razia stasioner kendaraan ini, diamankan 8 Unit Sepeda Motor dan disangkakan pasal 280 jo Pasal 68 (1) Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang lalu lintas dan angkutan jalan yang berbunyi setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor dijalan yang tidak dipasangi Tanda Nomor Kendaraan Bermotor ( TNKB  ) yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 68 (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500.000,- ( Lima ratus rubu rupiah ).

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama