Polresta Bulungan Berhasil Mengungkap Kasus Curanmor


TANJUNG SELOR - Polda Kaltara, Polresta Bulungan - Kepolisian Resor Kota (Polresta) Bulungan menggelar press release dugaan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) di wilayah hukumnya, Rabu (24/4/2024).


Kegiatan yang secara langsung dipimpin oleh Kapolresta Bulungan Kombes Pol Agus Nugraha S.H, S.I.K., M.H dengan didampingi sejumlah PJU Polresta Bulungan. Diawali dengan penyampaian kronologi kejadian dugaan tindak pidana tersebut oleh orang nomor satu di Polresta Bulungan.


Pertama, dalam penyampaiannya bahwa kasus tersebut terjadi sejak kurun waktu September 2023 s/d April 2024. Total TKP sebanyak 33. Hanya, di wilayah hukum Polresta Bulungan hanya 10 TKP.


Rincinya, TKP di Jalan Jelarai sebelah dealer mitsubisi, 10 Maret 2024. Jalan Padaelo, 25 desember 2023, Jalan Cendana Tanjung Selor, 18 Desember 2023, Jalan Rajawali Tanjung Selor, 18 November 2023, Jalan Poros Bulungan Malinau, Jalan Selimau Tanjung Selor, Jalan Jeruk Simpang Kedondong, Jalan Jambu Tanjung Selor dan Jalan Jenderal Soedirman penginapan harapan kita tanjung selor.


Adapun TKP di wilayah hukum Polres Berau adalah sebanyak 23 TKP. Kejadian ini bermula dari hasil pengumpulan informasi bahwa ada sekitar 10 pengaduan masyarakat tentang kehilangan kendaraan roda dua yang diterima Polresta Bulungan. Dimana para pelapor memarkirkan kendaraannya di depan rumah ataupun teras rumahnya dan kunci dalam penguasaan para korban.


Namun kendaraan tanpa kunci ganda, dan kendaraan yang hilang tersebut pada 04 April 2024 di Gg. Kumis Jl. Sengkawit Kec. Tanjung Selor Sepeda Motor CRF warna putih No.Polisi : KT 6858 GP. Lalu, Senin tanggal 25 Desember 2023 Motor Scoopy Hitam dengan list kuning, dengan No. Pol. KU 6529 AJ.


Selanjutnya, yang terjadi pada Kamis Tanggal 28 September 2023 Motor Honda Beat Street 2020 Warna Silver Hitam dengan No Plat : KU 6531 AF dan yang terjadi pada Sabtu tanggal 18 November 2023 Motor BEAT bewarna Hitam Dengan no pol KU 3185 AJ. (*)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama