Malang - Babinsa Koramil 0818/23 Jabung, Serda Imam, menghadiri kegiatan Musyawarah Desa yang membahas konsultasi publik rancangan dan pengesahan Peraturan Desa tentang Perlindungan Perempuan dan Anak di Desa Kemantren, Kecamatan Jabung, Kabupaten Malang.Jumat(29/08/2025)
Kegiatan ini merupakan upaya strategis desa dalam melindungi hak-hak perempuan dan anak serta menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman bagi seluruh warga.
Dalam musyawarah yang dihadiri oleh perangkat desa, tokoh masyarakat, dan warga setempat, Serda Imam memberikan dukungan penuh terhadap proses konsultasi publik tersebut. Kehadiran Babinsa Koramil 0818/23 Jabung menegaskan sinergi antara TNI dan masyarakat dalam menjaga keamanan dan ketertiban sosial di tingkat desa. Serda Imam juga menyampaikan pentingnya peran aktif masyarakat dalam mendukung peraturan desa yang bertujuan melindungi kelompok rentan seperti perempuan dan anak-anak.
Peraturan Desa tentang Perlindungan Perempuan dan Anak ini diharapkan dapat menjadi payung hukum yang kuat untuk mencegah berbagai bentuk kekerasan dan diskriminasi. Melalui pengesahan peraturan ini, Desa Kemantren berkomitmen meningkatkan kesadaran dan perlindungan terhadap hak-hak perempuan dan anak, sekaligus mendorong partisipasi masyarakat dalam menjaga lingkungan yang aman dan harmonis.
Kegiatan musyawarah desa ini juga menjadi ajang edukasi bagi masyarakat terkait pentingnya perlindungan perempuan dan anak serta mekanisme pelaporan apabila terjadi pelanggaran. Serda Imam menegaskan bahwa Babinsa akan terus mendukung program-program desa yang berfokus pada pemberdayaan dan perlindungan masyarakat, khususnya kelompok rentan.
Dengan pengesahan Peraturan Desa ini, Desa Kemantren Kecamatan Jabung Kabupaten Malang semakin memperkuat fondasi sosialnya dalam mewujudkan lingkungan yang bebas dari kekerasan dan diskriminasi. Peran aktif Babinsa Koramil 0818/23 Jabung dalam kegiatan ini menunjukkan komitmen TNI untuk mendukung pembangunan desa yang inklusif dan berkeadilan. (*)

