Notification

×

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

Cepat dan Tepat Berkat Program 10.000 CCTV, Unit Resmob Sat Reskrim Polres Pasuruan Kota Berhasil Ungkap Kasus Curanmor

Jumat, 05 Desember 2025 | Desember 05, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-12-05T07:03:10Z

  


Polresta Pasuruan – Unit Resmob Sat Reskrim Polres Pasuruan Kota bersama Unit Reskrim Polsek Grati kembali menunjukkan respons cepat, tepat, dan efektif dalam mengungkap kasus kejahatan, berkat dukungan penuh Program 10.000 CCTV Kapolres Pasuruan Kota. Jumat (5/12/2025).


Seorang perempuan berinisial MA (35), warga Kecamatan Lekok, Kabupaten Pasuruan, berhasil diamankan setelah melakukan aksi pencurian sepeda motor milik warga.


Kejadian tersebut berlangsung pada Rabu, 03 Desember 2025 di rumah korban yang berada di Dusun Kambingan Timur, Desa Kambinganrejo, Kecamatan Grati, Kabupaten Pasuruan. Saat itu, sepeda motor Honda Vario 125 milik pelapor diparkir di area dapur rumah orang tuanya, bersama tiga unit sepeda motor lain. Kondisi motor masih terpasang kunci kontak.


Di dalam rumah, saksi yang merupakan adik ipar korban bersama istrinya sedang berada di dalam kamar. Mereka mendengar suara mesin motor dinyalakan dari arah dapur.


Merasa curiga, saksi kemudian keluar melalui pintu depan dan mendapati sepeda motor tersebut sudah tidak ada. Menyadari adanya tindak pencurian, keluarga korban segera melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian.


Mendapatkan laporan, Unit Resmob Sat Reskrim Polres Pasuruan Kota bersama Unit Reskrim Polsek Grati langsung melakukan penyelidikan dengan menganalisis rekaman CCTV yang berada di sekitar lokasi kejadian.


Dari hasil analisa tersebut, petugas memperoleh petunjuk yang mengarah kepada keberadaan terduga pelaku.


Pada hari yang sama, petugas akhirnya berhasil mengamankan MA di rumahnya di wilayah Kecamatan Lekok. Dalam proses pemeriksaan, pelaku mengakui perbuatannya dan menjelaskan bahwa sepeda motor hasil curiannya telah digadaikan kepada seorang pria berinisial SY dengan nilai Rp 2.000.000,-.


Bergerak cepat, petugas melakukan penelusuran dan berhasil menemukan sepeda motor tersebut di rumah SY di Desa Branang, Kecamatan Lekok, Kabupaten Pasuruan pada malam yang sama. Barang bukti kemudian diamankan untuk proses hukum lebih lanjut.


Dari hasil pemeriksaan, MA mengaku nekat melakukan pencurian karena alasan kebutuhan hidup sehari-hari serta untuk membayar hutang. Atas perbuatannya, terduga pelaku dijerat Pasal 363 ayat (1) ke-5 KUHP dengan ancaman hukuman hingga 7 tahun penjara.


Barang bukti yang berhasil diamankan yakni:

• a. Satu unit sepeda motor Honda Vario 125

• b. Fotokopi STNK dan BPKB

• c. Backup rekaman CCTV

• d. Sebuah kerudung warna krem

• e. Sebuah baju warna ungu

• f. Sepasang sandal jepit warna kuning


Dengan keberhasilan pengungkapan ini, Polres Pasuruan Kota mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap aksi pencurian, khususnya dengan tidak meninggalkan kunci kontak menempel pada kendaraan.


Polres Pasuruan Kota juga menegaskan bahwa Program 10.000 CCTV akan terus menjadi sarana pendukung penting dalam memerangi kriminalitas dan menjaga kamtibmas di wilayah hukum Kota Pasuruan.