Notification

×

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

Komisi XIII DPR RI Dorong Kemenkum Bali Perkuat Layanan Hukum dan Akselerasi Pos Bantuan Hukum

Jumat, 12 Desember 2025 | Desember 12, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-12-12T01:45:11Z


BADUNG – Komisi XIII DPR RI melaksanakan Kunjungan Kerja Reses Masa Persidangan II Tahun Sidang 2025–2026 dengan tema “Peningkatan Kualitas Pelayanan Hukum, Pelayanan Keimigrasian dan Pemasyarakatan, serta Pelindungan Hak Asasi Manusia yang Efektif, Adil, dan Inklusif untuk Masyarakat Provinsi Bali.” Kegiatan ini merupakan bagian dari pelaksanaan fungsi pengawasan dan mandat konstitusional Komisi XIII dalam menyerap aspirasi serta menyusun rekomendasi strategis bagi perbaikan dan transformasi kelembagaan di sektor Hukum, HAM, Keimigrasian, dan Pemasyarakatan.


Kunjungan kerja berlangsung di Pullman Bali Legian Beach, Rabu (10/12) dipimpin oleh Mafirion selaku Ketua Tim Kunjungan Kerja Komisi XIII DPR RI, serta dihadiri oleh jajaran mitra kerja, termasuk Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bali.


Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bali, Eem Nurmanah, didampingi para Pimpinan Tinggi Pratama serta pejabat manajerial dan non-manajerial, memaparkan tugas dan fungsi Kanwil Kemenkum Bali sebagaimana diatur dalam Permenkum Nomor 2 Tahun 2024. Eem menyampaikan bahwa Kanwil terus berupaya memperkuat koordinasi, meningkatkan kualitas layanan hukum, serta memperluas jangkauan akses masyarakat.


“Kami berkomitmen untuk terus menghadirkan layanan yang adaptif, inklusif, dan responsif terhadap kebutuhan publik, termasuk melalui penguatan layanan KI, pengawasan produk hukum daerah, serta percepatan pembentukan Pos Bantuan Hukum,” ujar Eem.


Dalam kesempatan tersebut dipaparkan sejumlah capaian, termasuk realisasi PNBP Layanan Administrasi Hukum Umum yang mencapai Rp14.317.700.000 atau 82,78 persen dari target kenaikan yang ditetapkan. PNBP Layanan Kekayaan Intelektual juga meningkat 1,19 persen dibandingkan tahun sebelumnya dengan capaian Rp6.632.025.000. Kanwil turut berhasil memediasi sengketa hak cipta lagu antara Mie Gacoan dan LMK Selmi, serta mengembangkan inovasi layanan inklusif melalui Program Artha Karya yang mendukung kreator disabilitas dalam pendaftaran kekayaan intelektual secara jemput bola.


Selain itu, Kanwil melaporkan perkembangan Pembentukan Pos Bantuan Hukum (Posbankum). Hingga 31 Oktober 2025, sebanyak 717 Posbankum telah terbentuk di seluruh kabupaten/kota di Bali dan akan diresmikan oleh Menteri Hukum pada 12 Desember 2025. Kanwil juga membuka pelatihan paralegal bagi 8.680 peserta bekerja sama dengan 11 Organisasi Bantuan Hukum terakreditasi di Bali.


Menanggapi paparan tersebut, Ketua Tim Kunjungan Kerja Komisi XIII DPR RI, Mafirion, mendorong agar Kanwil Kemenkum Bali terus mengoptimalkan layanan Administrasi Hukum Umum, memperkuat layanan Kekayaan Intelektual melalui pembentukan sentra KI, serta memaksimalkan pemanfaatan E-Harmonisasi Online untuk pengawasan terhadap peraturan daerah.


Mafirion juga menekankan pentingnya peningkatan kualitas pengawasan notaris serta akselerasi pembentukan Pos Bantuan Hukum.


“Percepatan Posbankum merupakan langkah strategis untuk memperluas akses masyarakat terhadap layanan hukum yang adil, terbuka, dan inklusif,” ujar Mafirion.


Kegiatan ini turut dihadiri oleh Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Bali, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Bali, serta perwakilan Kantor Wilayah Kementerian HAM NTT, yang masing-masing menyampaikan capaian kinerja sesuai tugas dan fungsi unit kerja mereka. (*)