Pasuruan - Pengadilan Negeri Kota Pasuruan menggelar sidang putusan perkara pemalsuan data jaminan fidusia pada Selasa, 23 Desember 2025. Sidang yang berlangsung terbuka untuk umum tersebut dipimpin oleh Majelis Hakim dengan ketua Ajie Surya Prawira.
Dalam sidang tersebut, majelis hakim menjatuhkan vonis pidana penjara selama dua tahun kepada terdakwa Alfian Guntur Nurdiansyah, oknum karyawan PT Otto Summit Finance Pasuruan. Majelis menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 35 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia juncto Pasal 64 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Majelis hakim menilai perbuatan terdakwa dilakukan secara sengaja dan berulang, serta telah memenuhi seluruh unsur tindak pidana sebagaimana dakwaan Jaksa Penuntut Umum. Setelah pembacaan putusan, terdakwa bersama kuasa hukumnya menyatakan menerima putusan tersebut, mengakui kesalahan, serta menyatakan penyesalan sehingga tidak mengajukan upaya hukum lanjutan.
Perkara ini bermula dari audit internal PT Otto Summit Finance yang dilakukan pada 16 Februari 2024. Dari hasil audit tersebut, perusahaan menemukan dugaan pemalsuan dan ketidaksesuaian data dalam sejumlah pengajuan kredit sepeda motor yang ditangani terdakwa sejak tahun 2023 hingga 2024. Temuan tersebut kemudian dilaporkan ke Polsek Gadingrejo dan diproses melalui tahapan penyelidikan hingga penyidikan sebelum akhirnya dilimpahkan ke pengadilan.
Dalam persidangan terungkap bahwa terdakwa memanipulasi data pengajuan kredit dengan mencantumkan identitas debitur yang tidak sesuai fakta agar pengajuan kredit mendapat persetujuan pimpinan atau Brand Manager. Dari audit internal ditemukan sedikitnya delapan debitur bermasalah, dengan kerugian perusahaan mencapai Rp172.250.912. Setiap unit sepeda motor yang berhasil dijual kepada pihak lain memberikan keuntungan pribadi sebesar Rp500.000 per unit bagi terdakwa. Brand Manager PT Otto Summit Finance Pasuruan, Endro Dwi Cahyanto, mengimbau masyarakat agar tidak meminjamkan identitas KTP untuk pengajuan kredit karena dapat menimbulkan persoalan hukum serius.

