Notification

×

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

Konflik Timur Tengah Picu Pembatalan 40 Penerbangan dari Bali, Imigrasi Terbitkan 270 ITKT

Senin, 09 Maret 2026 | Maret 09, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-03-09T13:26:10Z

 


DENPASAR – Keberlanjutan konflik geopolitik di kawasan Timur Tengah masih memberikan dampak signifikan terhadap dunia penerbangan internasional. Penutupan sejumlah jalur udara di kawasan tersebut berimbas pada pembatalan berbagai rute penerbangan dari dan menuju Bali.


Merespons situasi tersebut, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Bali memastikan pelayanan dan pengawasan terhadap Warga Negara Asing (WNA) yang terdampak di seluruh wilayah Bali tetap berjalan optimal dan terkendali.


Berdasarkan data terbaru, eskalasi konflik ini mengakibatkan sedikitnya 40 penerbangan dari Bali menuju Doha, Dubai, dan Abu Dhabi mengalami pembatalan sejak 28 Februari hingga 8 Maret 2026. Kondisi tersebut berdampak pada sejumlah WNA yang tertahan di Bali karena tidak dapat kembali ke negara asal atau melanjutkan perjalanan mereka.


Sebagai tindak lanjut, hingga Minggu (8/3/2026) Kanwil Ditjen Imigrasi Bali melalui Kantor Imigrasi Ngurah Rai dan Kantor Imigrasi Denpasar telah menerbitkan 270 Izin Tinggal Keadaan Terpaksa (ITKT). Selain itu, sebanyak 35 WNA juga diberikan pembebasan biaya overstay sebesar Rp0 bagi mereka yang memenuhi persyaratan administrasi kedaruratan.


Untuk memastikan kenyamanan, keamanan, serta kepastian hukum bagi para WNA terdampak, Kanwil Ditjen Imigrasi Bali mengambil sejumlah langkah strategis.


Langkah tersebut antara lain menginstruksikan seluruh Unit Pelaksana Teknis (UPT) Imigrasi di lingkungan Kanwil Ditjen Imigrasi Bali agar bersiaga, proaktif, dan responsif terhadap dinamika situasi di lapangan.


Selain itu, Imigrasi juga memaksimalkan berbagai saluran pengaduan seperti pusat panggilan, media sosial, dan layanan aduan langsung guna memberikan asistensi kepada WNA terkait status keimigrasian mereka.


Kemudahan pelayanan juga diberikan melalui penerapan layanan satu hari selesai (same day service) dalam penerbitan ITKT, sehingga WNA dapat memperoleh kepastian hukum secara cepat di tengah situasi darurat. WNA juga diperbolehkan mengurus ITKT di seluruh Kantor Imigrasi di wilayah Bali tanpa terikat domisili atau tempat tinggal terdaftar.


Di sisi lain, pengawasan terhadap WNA terdampak tetap dilakukan secara melekat guna mengantisipasi potensi permasalahan sosial, pelanggaran ketertiban, maupun penyalahgunaan izin tinggal dengan alasan keadaan terpaksa.


Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Bali, Felucia Sengky Ratna, menegaskan komitmen pihaknya dalam menangani situasi tersebut secara humanis namun tetap tegas sesuai aturan yang berlaku.


“Kami memahami situasi sulit yang dihadapi para Warga Negara Asing akibat force majeure di Timur Tengah. Oleh karena itu, jajaran Imigrasi Bali berkomitmen memberikan layanan keimigrasian yang cepat dan mudah. Namun di saat yang sama, pengawasan tetap kami lakukan secara ketat agar situasi keamanan dan ketertiban di Bali tetap kondusif,” tegasnya.


Kanwil Ditjen Imigrasi Bali juga mengimbau seluruh WNA yang terdampak pembatalan penerbangan agar tetap tenang, segera melapor ke Kantor Imigrasi terdekat sebelum masa berlaku izin tinggal habis, serta mematuhi seluruh peraturan yang berlaku di Indonesia. (*)