Kota Pasuruan – Polres Pasuruan Kota Polda Jawa Timur melalui Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu-sabu dalam rangka pelaksanaan Operasi Pekat Semeru 2026. Dalam pengungkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan tiga orang tersangka beserta sejumlah barang bukti narkotika. Senin (9/3/2026).
Peristiwa tersebut terjadi pada Kamis, 26 Februari 2026 sekitar pukul 22.30 WIB, kemudian dilakukan pengembangan pada Jumat, 27 Februari 2026 sekitar pukul 09.12 WIB.
Penangkapan pertama dilakukan di pinggir jalan depan sebuah warung kopi di Kelurahan Pohjentrek, Kecamatan Purworejo, Kota Pasuruan. Dari lokasi tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial APW (35) yang kedapatan memiliki narkotika jenis sabu. Dari hasil pengembangan, petugas kemudian mengamankan MY (45) yang berperan sebagai perantara transaksi narkotika.
Tidak berhenti di situ, Satresnarkoba Polres Pasuruan Kota melakukan pengembangan lebih lanjut hingga akhirnya berhasil menangkap MF (40) yang merupakan target operasi (TO) di sebuah rumah yang beralamat di Kelurahan Trajeng, Kecamatan Panggungrejo, Kota Pasuruan.
Dari tangan para tersangka, petugas berhasil menyita sejumlah barang bukti, di antaranya sabu-sabu dengan berat total lebih dari 32 gram, beberapa unit telepon genggam, satu unit sepeda motor, timbangan digital, plastik klip dalam jumlah banyak, serta peralatan yang diduga digunakan untuk mengemas narkotika.
Kapolres Pasuruan Kota, AKBP Titus Yudho Uly S.I.K., M.Si, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari penangkapan tersangka APW yang diketahui memesan narkotika jenis sabu seberat sekitar setengah gram melalui perantara MY.
“Dari hasil penyelidikan, kami berhasil mengembangkan kasus ini hingga mengamankan MF yang merupakan pemasok narkotika tersebut. Saat dilakukan penggeledahan di rumahnya, petugas menemukan sabu-sabu seberat 32,32 gram yang disimpan bersama timbangan digital dan alat pendukung lainnya di dapur rumah tersangka,” jelas AKBP Titus Yudho Uly.
Diketahui, sabu tersebut rencananya akan diedarkan kembali oleh para tersangka. Saat ini seluruh tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Pasuruan Kota guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Polres Pasuruan Kota menegaskan akan terus berkomitmen memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya guna menjaga keamanan serta melindungi masyarakat dari bahaya penyalahgunaan narkoba.

