Notification

×

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

Polsek Numfor Barat Musnahkan Puluhan Botol Miras Hasil Sitaan Operasi Lilin 2025

Kamis, 07 Mei 2026 | Mei 07, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-05-06T23:41:06Z


Jayapura – Kepolisian Resor Biak Numfor melalui Polsek Numfor Barat memusnahkan puluhan botol minuman keras (miras) berbagai merek hasil sitaan dari razia gabungan dalam rangka Operasi Lilin 2025 dan pengamanan Tahun Baru 2026. 


Kegiatan tersebut berlangsung di halaman Mapolsek Numfor Barat, Kabupaten Biak Numfor, Rabu (06/05/2026).


Kegiatan pemusnahan ini turut dihadiri unsur pemerintah distrik, TNI, tenaga kesehatan, tokoh masyarakat, serta perwakilan gereja dari GKI Klasis Pulau Numfor.


Kapolsek Numfor Barat, Iptu Yan Wambrauw, S.Sos., dalam sambutannya menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang telah hadir dan mendukung kegiatan tersebut. 


Ia menjelaskan bahwa barang bukti miras yang dimusnahkan merupakan hasil sitaan dari operasi kepolisian yang dilaksanakan selama pengamanan Natal dan Tahun Baru, khususnya di wilayah Pelabuhan Laut Saribi, Distrik Orkeri.


“Pemusnahan ini merupakan bentuk komitmen Polsek Numfor Barat dalam menindak peredaran minuman keras ilegal yang tidak memiliki izin distributor,” ucap Iptu Yan.


Ia menambahkan, pihaknya akan terus meningkatkan upaya preventif dan represif secara rutin dan berkelanjutan guna menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) tetap kondusif, sebagaimana arahan Kapolres Biak Numfor.


“Upaya ini kami lakukan untuk menekan angka kriminalitas dan gangguan kamtibmas yang kerap dipicu oleh pengaruh minuman keras,” jelasnya.


Kapolsek juga mengharapkan dukungan dan sinergi dari pemerintah daerah, TNI, serta seluruh elemen masyarakat dalam memberantas peredaran miras, khususnya di wilayah Distrik Numfor Barat.


“Kami mengajak seluruh pihak untuk bersama-sama menjaga keamanan lingkungan, sehingga situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif,” tuturnya.


Pemusnahan miras ini merupakan tindak lanjut atas penanganan barang bukti hasil razia kepolisian, sekaligus sebagai bentuk transparansi dan upaya meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap kinerja Polri.


Adapun barang bukti yang dimusnahkan meliputi 15 botol whisky Robinson ukuran 650 ml, 7 botol anggur merah ukuran 250 ml, 2 botol whisky Dome ukuran 700 ml, 1 botol vodka Dome ukuran 700 ml, serta 40 botol minuman tradisional jenis cap tikus dengan rincian 34 botol ukuran 1,5 liter dan 6 botol ukuran 600 ml.