Notification

×

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

Ketua DPC. HKTI Kabupaten Malang H. Makhrus Sholeh, Dorong Insentif Pajak UMKM dan Penghapusan PPh Rumah Subsidi.

Rabu, 05 Agustus 2026 | Agustus 05, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-08-05T13:27:03Z


Malang. 


Ketua Himpunan Kerukunan Tani Indonesia (HKTI) Kabupaten Malang, H. Makhrus Sholeh S.H. menilai kondisi ekonomi di tingkat akar rumput mulai menunjukkan perbaikan, terutama di sektor pertanian dan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Namun, menurutnya, keberlanjutan momentum tersebut membutuhkan dukungan kebijakan yang lebih berpihak, khususnya dalam bidang perpajakan.


Hal itu disampaikan Makhrus Sholeh Kepada Tim Wartawan Sobo Paran saat usai menghadiri Forum Cangkrukan Pancasila yang digelar di NK Cafe, Kecamatan Karangploso, Kabupaten Malang, Rabu (5/8/2026).


Ia mengatakan yang banyak merasakan tekanan justru sektor-sektor besar. Di level bawah, sebenarnya kondisinya mulai membaik. Hari ini fokus kita adalah bagaimana UMKM bisa semakin maju, sukses, dan bersama-sama mendorong kemajuan Indonesia,” ujarnya Abah Makhrus.


ia menambahkan, dari sudut pandang HKTI, para petani mulai kembali bersemangat karena harga sejumlah komoditas pertanian mengalami perbaikan. Menurutnya, kebijakan pemerintah yang menetapkan harga dasar beberapa komoditas memberikan kepastian bagi petani untuk kembali meningkatkan produksi.


“Sekarang harga jeruk, buah-buahan, cabai, dan sayuran cukup baik. Petani kembali bersemangat. Dulu banyak yang enggan menanam padi, tetapi setelah harga gabah dipatok minimal Rp2.500, semangat mereka tumbuh lagi. Kedelai juga mulai dipatok harganya, sehingga ketergantungan terhadap impor bisa semakin ditekan,” katanya.


Selain mewakili HKTI, Owner Ocean Garden ini menjelaskan, yang juga memiliki keterkaitan dengan Asosiasi Pengembang Perumahan Seluruh Indonesia (APERSI) menyampaikan aspirasi pelaku UMKM dan pengembang rumah subsidi terkait kebijakan perpajakan yang dinilai masih membebani usaha kecil.


Ia berharap skema Pajak Penghasilan (PPh) final sebesar 0,5 persen tetap diberlakukan bagi pelaku UMKM dengan omzet hingga Rp4,8 miliar per tahun. Menurutnya, perubahan ketentuan yang mengharuskan sebagian UMKM menggunakan mekanisme pelaporan keuangan penuh akan menyulitkan pelaku usaha kecil.


“Banyak UMKM yang belum memahami tata cara penyusunan laporan keuangan. Terutama yang omzetnya masih di bawah Rp1 miliar atau Rp2 miliar. Mereka belum memiliki sistem pembukuan yang memadai. Karena itu kami berharap skema PPh final 0,5 persen tetap diberlakukan,” tegasnya.


Abah Makhrus panggilan akrabnya, juga menyoroti program pembangunan tiga juta rumah yang menjadi salah satu prioritas pemerintahan Presiden Prabowo Subianto. Menurutnya, pemerintah daerah telah memberikan dukungan nyata melalui pembebasan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) serta Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) untuk rumah subsidi.


Namun demikian, ia menilai pemerintah pusat masih mempertahankan kewajiban PPh sebesar 1 persen untuk transaksi rumah subsidi, sehingga beban pengembang kecil belum sepenuhnya berkurang.


“Kalau pemerintah daerah sudah rela menghapus BPHTB dan PBG untuk mendukung program tiga juta rumah, maka pemerintah pusat seharusnya juga mempertimbangkan penghapusan PPh 1 persen tersebut. Mayoritas anggota APERSI adalah pengembang rumah subsidi skala kecil yang membangun 40 hingga 100 unit. Mereka juga merupakan pelaku UMKM,” ujarnya.


Menurutnya, kebijakan perpajakan yang lebih sederhana dan ringan akan memberikan ruang yang lebih besar bagi UMKM maupun pengembang rumah subsidi untuk tumbuh, menciptakan lapangan kerja, dan memperkuat ekonomi daerah.


Ia berharap, rekomendasi yang dihasilkan dalam Forum Cangkrukan Pancasila hari ini dapat diteruskan kepada pemerintah pusat sebagai bagian dari upaya memperkuat ekonomi kerakyatan berbasis UMKM dan sektor pertanian, tuturnya. (Mid)