Notification

×

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

Menteri Haji Umroh Kyai Irfan, Mukernas SAPUHI ke-3 Dorong Penyelenggara Umrah dan Haji yang Amanah dan Profesionalisme.

Rabu, 12 Agustus 2026 | Agustus 12, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-08-12T03:16:51Z

 


MALANG – Musyawarah Kerja Nasional (Mukernas) Sarikat Penyelenggara Umrah & Haji Indonesia (SAPUHI) ke-3 Periode 2023–2028 digelar di Hotel Grand Mercure, Selasa (11/08/2026) malam. Kegiatan tersebut mengusung tema “Penguatan Sinergi dan Profesionalisme Penyelenggara Umrah dan Haji Menuju Pelayanan Jemaah yang Amanah dan Berdaya Saing Global.”


Mukernas menjadi momentum penting bagi SAPUHI untuk memperkuat konsolidasi organisasi sekaligus membahas berbagai perkembangan kebijakan penyelenggaraan ibadah umrah dan haji di Indonesia. Selain membahas program kerja organisasi, forum tersebut juga menjadi ruang evaluasi terhadap berbagai persoalan yang masih dihadapi industri perjalanan umrah dan haji, khususnya menyangkut perlindungan jemaah.


Menteri Urusan Haji Umroh RI K.H. Muhammad irfan Yusuf dalam Sambutannya  menjelaskan bahwa Pemerintah akan menertibkan para penyelenggara Haji, Umroh yang nakal dan tidak segan segan akan menutup izinnya, karena banyak laporan dari masyarakat sudah banyak sudah di tipu,  sudah bayar di depan tapi tidak jadi berangkat ke tanah suci, Pungkasnya. 


" atas nama Pemerintah Indonesia say ucapkan Selamat dan Sukses atas di selenggarakan Mukernas Sarikat Penyelenggara Umroh dan Haji Indonesia (SAPUHI) , Semoga ke depan semakin Amanah, Profesional dan amanah melayani umat untuk ke Tanah Suci , imbuhnya. 


Ketua Umum SAPUHI (Sarikat Penyelenggara Umrah & Haji Indonesia), H. Syam Resfiadi, saat diwawancarai media mengatakan bahwa perubahan regulasi di bidang penyelenggaraan umrah dan haji perlu diikuti oleh seluruh pelaku usaha perjalanan dengan meningkatkan kepatuhan, profesionalisme, serta kualitas pelayanan kepada jemaah.


Menurutnya, berbagai kebijakan terbaru dari Kementerian Haji dan Umrah perlu dipahami secara menyeluruh oleh penyelenggara agar tidak terjadi kesalahpahaman dalam menjalankan kegiatan usaha.


Syam juga memberikan perhatian serius terhadap masih adanya pihak-pihak yang memanfaatkan kelemahan dan ketidaktahuan calon jemaah untuk mendapatkan keuntungan secara tidak bertanggung jawab.


Ia menyebut, modus yang dilakukan oknum tersebut antara lain dengan menawarkan tiket pesawat, hotel, maupun paket perjalanan umrah dan haji kepada masyarakat, padahal pihak yang menawarkan belum tentu memiliki legalitas sebagai penyelenggara perjalanan ibadah yang sah.


“Memang sulit dihindari. Pertama, memang ada kesempatan. Kedua, niatnya memang sudah dari awal. Terus terang saja, ada mafia yang sengaja memanfaatkan kelemahan jemaah umrah dan haji Indonesia,” ujar Syam.


Menurut dia, praktik tersebut sangat berbahaya karena masyarakat yang menjadi korban pada umumnya tidak memiliki pengetahuan yang cukup mengenai mekanisme penyelenggaraan perjalanan ibadah umrah dan haji.


“Dia pura-pura jual pesawat, pura-pura jual hotel. Akhirnya travel yang memang tidak mengerti apa-apa membeli kepada orang tersebut,” jelasnya.


Syam mengingatkan masyarakat agar tidak mudah tergiur dengan penawaran paket perjalanan yang murah maupun promosi yang terlihat menarik, tetapi tidak disertai kejelasan mengenai legalitas penyelenggaranya.


Ia meminta calon jemaah untuk melakukan cek dan ricek sebelum menyerahkan uang atau mendaftarkan diri kepada sebuah biro perjalanan.


“Mohon para calon jemaah umrah dan haji hati-hati dengan penawaran dari travel-travel, apalagi yang belum mempunyai izin dari Kementerian Haji dan Umrah. Cek dan ricek betul, apakah travel atau orang tersebut mempunyai izin,” tegasnya.


Pengawasan Harus Diperkuat

Syam menilai pengawasan terhadap penyelenggaraan perjalanan umrah dan haji harus diperkuat. Menurutnya, persoalan travel ilegal tidak cukup hanya diselesaikan dengan imbauan, tetapi membutuhkan tindakan tegas dari pemerintah dan aparat penegak hukum.


Ia bahkan menilai bahwa pihak yang sengaja melakukan penipuan terhadap calon jemaah harus mendapatkan sanksi berat sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Tidak ada sanksi yang meringankan mereka. Harus selalu ditutup dan kalau perlu dipenjarakan,” tegasnya.


Dalam kesempatan tersebut, Syam juga menjelaskan bahwa pemerintah tengah melakukan penguatan struktur pengawasan dan pengendalian penyelenggaraan ibadah umrah dan haji.


Ia menyebut adanya penguatan fungsi pengawasan dan pengendalian di lingkungan Kementerian Haji dan Umrah, termasuk keterlibatan sumber daya manusia yang memiliki pengalaman dalam bidang pengawasan dan penegakan hukum.

Menurutnya, proses tersebut masih berjalan dan diharapkan mampu memperkuat pengawasan terhadap seluruh penyelenggara perjalanan umrah dan haji di berbagai daerah.


Namun demikian, salah satu tantangan yang masih dihadapi adalah keterbatasan sumber daya manusia aparatur yang bertugas melakukan pengawasan.


Hal tersebut menjadi semakin kompleks karena titik keberangkatan jemaah haji tidak hanya terpusat di Jakarta. Sejumlah wilayah seperti Surabaya, Kertajati, hingga wacana pengaktifan embarkasi Kediri membutuhkan dukungan pengawasan yang memadai.


“Embarkasi itu tidak hanya Jakarta, ada Surabaya, bahkan Kediri juga meminta diaktifkan. Kertajati juga. Banyak medan yang harus diawasi, sementara staf pemerintahan haji untuk melakukan pengawasan masih terbatas,” ungkapnya.


Lebih lanjut, Syam menyampaikan bahwa jumlah penyelenggara perjalanan umrah dan haji yang telah terdaftar secara resmi cukup besar.


Ia menyebut terdapat sekitar 3.800 travel yang telah resmi terdaftar, dengan sekitar 900 di antaranya memiliki layanan terkait perjalanan haji.


Di sisi lain, masih terdapat pihak-pihak yang beroperasi di luar sistem resmi. Kondisi tersebut menurutnya menjadi tantangan serius karena berpotensi menimbulkan kerugian bagi masyarakat.


Untuk menekan potensi penyalahgunaan, pemerintah kini memperketat persyaratan bagi perusahaan yang ingin memperoleh izin sebagai penyelenggara perjalanan umrah maupun haji.


Salah satu langkah yang menjadi perhatian adalah peningkatan persyaratan jaminan keuangan atau bank garansi serta persyaratan modal kerja perusahaan.


Syam menilai pengetatan persyaratan tersebut merupakan langkah penting untuk memastikan bahwa perusahaan yang memperoleh izin benar-benar memiliki kemampuan finansial dan profesional untuk memberikan pelayanan kepada jemaah.


“Peraturan Menteri Haji yang baru ini memperketat dan menambah persyaratan, sehingga tidak mungkin sembarang orang bisa mengajukan travel untuk mendapatkan izin umrah, apalagi haji,” katanya.


Ia menegaskan, khusus penyelenggara haji, persyaratan harus lebih ketat karena tanggung jawab yang diemban menyangkut pelayanan jemaah dalam jumlah besar serta perjalanan ibadah yang membutuhkan kesiapan finansial, sumber daya manusia, sistem pelayanan dan manajemen yang profesional.


Syam mengakui bahwa kejahatan atau penipuan dalam industri perjalanan umrah dan haji tidak mungkin dapat dihilangkan sepenuhnya.


Namun, ia menekankan bahwa berbagai upaya pencegahan harus terus dilakukan agar jumlah korban dapat ditekan seminimal mungkin.


“Kalau menghilangkan sama sekali kejahatan, artinya tidak mungkin. Tetapi paling tidak kita meminimalisasi kejahatan dengan adanya orang yang memanfaatkan jemaah umrah yang tidak paham,” ujarnya.


Ia juga mengingatkan calon jemaah agar tidak pasif dalam mencari informasi. Masyarakat harus berani bertanya kepada pihak yang memiliki kewenangan untuk memastikan apakah sebuah travel benar-benar memiliki izin atau tidak.


Menurutnya, banyak persoalan muncul karena calon jemaah hanya percaya pada promosi, rekomendasi dari orang lain, atau harga paket perjalanan tanpa terlebih dahulu memastikan legalitas penyelenggaranya.


Karena itu, masyarakat diminta tidak terburu-buru membayar biaya perjalanan sebelum memperoleh kepastian mengenai identitas perusahaan, legalitas, izin penyelenggaraan, rekening pembayaran, program perjalanan, hingga mekanisme perlindungan jemaah.


Sementara itu, pelaksanaan Mukernas SAPUHI ke-3 Periode 2023–2028 menjadi bagian dari kewajiban organisasi dalam melakukan evaluasi dan penyusunan program kerja secara berkala.

Syam mengatakan bahwa sebagai organisasi yang menaungi para penyelenggara umrah dan haji, SAPUHI memiliki tanggung jawab untuk terus mendorong peningkatan kualitas dan profesionalisme anggotanya.


Mukernas diharapkan tidak sekadar menjadi agenda rutin organisasi, tetapi menghasilkan berbagai rekomendasi yang dapat memberikan manfaat nyata bagi penyelenggara maupun jemaah.

Penguatan sinergi antara asosiasi, pemerintah, penyelenggara perjalanan, serta berbagai pemangku kepentingan menjadi salah satu kunci untuk menciptakan ekosistem penyelenggaraan umrah dan haji yang sehat, transparan, aman, dan profesional.


Tema “Penguatan Sinergi dan Profesionalisme Penyelenggara Umrah dan Haji Menuju Pelayanan Jemaah yang Amanah dan Berdaya Saing Global” juga dinilai relevan dengan tantangan industri perjalanan ibadah yang terus berkembang.

Di tengah meningkatnya minat masyarakat Indonesia untuk melaksanakan ibadah umrah dan haji, penyelenggara dituntut tidak hanya mampu menjual paket perjalanan, tetapi juga memberikan kepastian pelayanan, keamanan, kenyamanan, transparansi dan pendampingan kepada jemaah.


SAPUHI diharapkan terus menjadi bagian dari upaya membangun industri penyelenggaraan umrah dan haji yang profesional serta memiliki daya saing global, dengan tetap menempatkan kepentingan dan keselamatan jemaah sebagai prioritas utama.


Syam menegaskan bahwa perlindungan jemaah harus menjadi komitmen bersama. Pemerintah memiliki fungsi regulasi dan pengawasan, asosiasi memiliki fungsi pembinaan dan penguatan profesionalisme anggota, sementara masyarakat sebagai calon jemaah juga harus aktif memastikan legalitas travel yang dipilih.


Dengan sinergi tersebut, berbagai praktik penyelenggaraan perjalanan ibadah yang merugikan masyarakat diharapkan dapat semakin ditekan.


Mukernas SAPUHI ke-3 pun menjadi momentum untuk memperkuat komitmen bersama bahwa perjalanan ibadah umrah dan haji bukan sekadar bisnis perjalanan, melainkan pelayanan kepada masyarakat yang membutuhkan integritas, profesionalisme dan amanah, Ujarnya. (Tim)