BADUNG – Kantor Imigrasi Ngurah Rai mendeportasi 18 Warga Negara Asing (WNA) sepanjang 21 hingga 27 September 2026. Penindakan tersebut merupakan hasil patroli rutin keimigrasian yang dilaksanakan pada 15 hingga 20 September 2026 dengan menyisir sejumlah lokasi di wilayah kerja Kantor Imigrasi Ngurah Rai.
Dari 18 WNA tersebut, 10 di antaranya merupakan WNA yang terjaring dalam operasi gabungan bersama Kepolisian Daerah (Polda) Bali pada 17 September 2026. Mereka terindikasi menyalahgunakan izin tinggal dengan terlibat dalam aktivitas prostitusi. Selain itu, lima orang di antaranya juga diketahui telah tinggal lajak (overstay).
Pelanggaran izin tinggal juga dilakukan oleh seorang WN Rusia berinisial VL yang bekerja sebagai pelatih sepeda motor dengan menggunakan ITAS (Izin Tinggal Terbatas) Remote Worker. VL juga terindikasi tidak jujur dalam memperoleh ITAS tersebut.
Selain itu, satu WN Slovakia pemegang ITAS diketahui tidak mengajukan pemutakhiran data setelah melakukan penggantian paspor.
Enam WNA lainnya dideportasi karena tinggal lajak. Empat di antaranya mengalami overstay kurang dari 60 hari, namun tidak mampu membayar biaya beban. Sementara dua WNA lainnya diketahui mengalami overstay lebih dari 60 hari.
Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Muhamad Novyandri, menyatakan bahwa tindakan deportasi tersebut merupakan wujud nyata fungsi penegakan hukum yang dilakukan Imigrasi Ngurah Rai sekaligus bagian dari upaya berkelanjutan untuk menjaga ketertiban dan keamanan iklim pariwisata di Bali.
“Kami mengimbau seluruh warga negara asing untuk patuh terhadap aturan yang berlaku di Indonesia, termasuk memiliki izin tinggal yang sesuai dengan aktivitasnya. Deportasi ini menunjukkan keseriusan kami dalam menegakkan hukum keimigrasian,” ujar Novyandri.
Seluruh WNA yang dideportasi juga diusulkan untuk dimasukkan ke dalam daftar penangkalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Imigrasi Ngurah Rai mengimbau seluruh WNA yang berada di Indonesia, khususnya di wilayah Bali, untuk selalu memeriksa masa berlaku izin tinggal serta tidak melakukan aktivitas yang tidak sesuai dengan jenis izin tinggal yang dimiliki.
Sejalan dengan arahan Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko, penegakan hukum keimigrasian merupakan bagian dari komitmen “Imigrasi untuk Rakyat”, yakni menghadirkan keimigrasian yang tidak hanya memberikan pelayanan, tetapi juga menjaga keamanan, ketertiban, dan kepentingan masyarakat.
Pengawasan terhadap keberadaan dan kegiatan WNA akan terus diperkuat untuk memastikan orang asing yang berada di Indonesia mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan serta memberikan dampak yang positif bagi masyarakat. ::::

