DENPASAR – Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar berhasil mengamankan empat warga negara asing (WNA) dalam operasi Patroli Keimigrasian yang dilaksanakan pada 28–29 Oktober 2026.
Tiga WNA diamankan berdasarkan hasil Patroli Siber setelah tim dari Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) menemukan adanya dugaan aktivitas prostitusi di wilayah Kota Denpasar. Sementara itu, satu WNA lainnya diamankan sebagai tindak lanjut atas laporan masyarakat terkait dugaan gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).
Sebelum dilakukan pengamanan, Tim Inteldakim terlebih dahulu melakukan pemantauan terhadap informasi yang ditemukan pada sebuah situs web dan platform digital. Dari hasil pemantauan awal, tim menemukan sejumlah profil WNA yang diduga menawarkan jasa seksual dengan tarif tertentu.
Profil tersebut mencantumkan seorang WNA berkewarganegaraan Uganda dengan tarif USD 100, seorang WNA asal Rusia dengan tarif Rp13.700.000, serta seorang WNA asal Nigeria dengan tarif Rp3.500.000.
Kegiatan pengamanan pertama dilaksanakan pada Rabu (28/10/2026) di sebuah vila yang berlokasi di Jalan Padang Tegal Sari, Denpasar Barat. Operasi tersebut merupakan tindak lanjut atas informasi masyarakat mengenai dugaan penyalahgunaan izin tinggal dan penawaran jasa seksual oleh sejumlah WNA.
Pada pukul 19.00 WITA, petugas melakukan klarifikasi terhadap seorang WNA asal Uganda berinisial JN (35). Selanjutnya, pada pukul 21.00 WITA, tim melakukan pemeriksaan awal terhadap seorang WNA asal Rusia berinisial AS (29).
Kemudian, pada pukul 22.30 WITA, petugas kembali melakukan penindakan terhadap seorang WNA asal Nigeria berinisial BDC (32).
Dalam rangkaian kegiatan tersebut, petugas melakukan verifikasi terhadap informasi yang diperoleh serta meminta keterangan dari para WNA yang bersangkutan. Selanjutnya, ketiga WNA tersebut diamankan dan dibawa ke Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Sementara itu, kegiatan pengamanan kedua dilaksanakan pada Kamis (29/10/2026). Tim mengamankan seorang WNA laki-laki berinisial CYA (31) di sebuah rumah di kawasan Jalan Gunung Lebah, Kota Denpasar.
Setelah dilakukan pemeriksaan dokumen keimigrasian, diketahui bahwa yang bersangkutan merupakan warga negara Ghana. CYA diamankan karena diduga telah mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat dengan meminta-minta uang kepada masyarakat karena mengaku kehabisan uang.
Oleh karena itu, WNA tersebut kemudian dibawa ke Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar, R. Haryo Sakti, menyampaikan bahwa partisipasi masyarakat sangat penting dalam membantu pengawasan terhadap keberadaan dan kegiatan orang asing.
“Setiap informasi akan kami tindak lanjuti secara profesional, objektif, dan sesuai prosedur. Kami berkomitmen memastikan orang asing mematuhi ketentuan yang berlaku selama berada di Indonesia. Inilah wujud nyata Imigrasi untuk Rakyat,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Bali, Ramdhani, menegaskan pihaknya mengapresiasi langkah cepat Kantor Imigrasi Denpasar dalam menindaklanjuti informasi dan melakukan pengecekan di lapangan.
“Kami mengapresiasi Kantor Imigrasi Denpasar yang bergerak cepat dalam menindaklanjuti informasi saat melakukan pengecekan lapangan. Setiap orang asing yang berada di Bali wajib menaati aturan dan melakukan kegiatan sesuai dengan izin tinggalnya. Kami akan terus memperkuat pengawasan secara terukur dan mengedepankan prinsip kehati-hatian,” ujar Ramdhani. ::::

