Perkara Jasmas 2016, Ada Alat Bukti Baru Hingga Instruksi Pemkot Merubah LPJ



SURABAYA, TRIBUNUSANTARA.COM -  Upaya untuk mengungkap kemana aliran dana dana hibah Pemkot Surabaya berupa Jasmas tahun anggaran 2016 terus dilakukan oleh kuasa hukum Agus Setiawan Jong, Hermawan Benhard Manurung. Dia mengatakan menemukan tambahan alat bukti bahwa didalam program Jasmas tersebut tidak ditemukan kerugian negara.

Surat dakwaan yang menyebutkan adanya kerugian negara sebesar Rp. 4,9 miliar oleh jaksa sesuai dengan laporan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menurut Benhard, telah diklarifikasi pihaknya.


“Jadi kami mendapati jawaban dari pihak terkait bahwa tidak ditemukan adanya kerugian negara seperti yang dituduhkan Jaksa. Walaupun informasi tersebut bersifat personal.”kata Benhard.

Benhard tidak menjawab secara detail tentang klarifikasi tersebut, namun pihaknya menunjukkan sebuah isi pesan singkat, petugas Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) berinisial L dan M, yang pada intinya menyatakan ada motif politis terkait laporan BPK yang digunakan untuk melegitimasi tuduhan Jaksa pada Agus Setiawan Jong.

“Kami menduga ada muatan-muatan politis, kami sudah mendapat klarifikasi langsung dari pihak terkait bahwa tidak ditemukan adanya kerugian negara, bahkan mereka siap membongkar dan bersaksi di Pengadilan.” beber Benhard.

Dalam hal ini Benhard juga telah mengirim klarifikasi resmi secara tertulis pada BPK untuk meminta jawaban akan adanya kerugian yang dimaksud.



Permasalahan dana hibah Jasmas tersebut menurut Benhard terletak pada regulasinya. Yakni tentang bagaimana proses pengajuannya, siapa yang mengucurkan dana dan siapa pihak penerima hibah.

“Jelas proposal itu ditujukan pada Walikota Surabaya atau Pemkot Surabaya dan disalurkan pada dinas terkait sesuai bidang masing-masing.”kata Benhard.

Adapun demikian, dana hibah sendiri menurut Benhard bersumber dari pagu yang dimiliki oleh Dewan. Akan tetapi otoritas sebagai pengendali pencairan adalah Pemerintah atau Pemkot Surabaya.

“Jadi dewan memiliki pagu dana hibah untuk konstituen, tapi regulasinya tetap pada Pemkot yang memegang kendali, dana hibah itu dicairkan atau tidak itu mutlak keputusan Pemkot Surabaya.”paparnya.

PEMKOT SURABAYA SURUH RT/RW MERUBAH LPJ

Salah seorang Kepala Dinas berinisial EC pada 9 Mei 2017 telah melayangkam surat secara resmi pada beberapa RT/RW penerima hibah Pemkot Surabaya berupa Jasmas tahun anggaran 2016.

Isi perihal dalam surat tersebut dengan jelas menyebut bahwa kepala dinas terkait menginstruksikan pada RT RW untuk menyesuaikan [merubah] Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ) terkait dana hibah yang telah diterima pihak yang bersangkutan.



Dari data yang telah diterima Xtrempoint.com pada Sabtu (23/3). Terdapat tiga RT RW di Surabaya yang telah di instruksikan EC untuk merubah LPJ.

“Terdapat ketidak sesuaian antara anggaran yang disetujui dengan realisasi pelaksanaanya. Sehubungan dengan itu mohon kepada Sdr. [RT/RW] untuk memperbaiki LPJ.”kutip surat Pemkot yang diterima redaksi. Sabtu (23/3).

Menyikapi hal ini Benhard menilai ada ketidak sesuaian antara jumlah penerimaan dana hibah yang diterima RT RW dengan dana yang sudah direalisasi oleh Pemkot. Benhard menduga aliran dana tersebut telah disunat sebelum dicairkan pada RT/RW.

“Jadi ada dugaan kuat terdapat selisih antara penerimaan dengan jumlah realisasi yang di berikan pemerintah, kami menduga dana tersebut sudah disunat sebelum disalurkan, atau bisa jadi ada LPJ rekayasa oleh pihak terkait [RT/RW].”paparnya.



Lebih lanjut surat instruksi untuk merubah LPJ tersebut memuat sejumlah bukti nilai kekurangan setoran pajak yang harus disesuaikan, diantaranya RT 3 dan RW 4 Kelurahan Tambak Rejo, Kecamatan Simo Kerto kekurangan bukti setor pajak senilai Rp. 7.365.000.

Kemudian RT 4 RW 10 Kelurahan Tambak Rejo, Kecamatan Simo Kerto LPJ nya direkomendasikan agar sesuai dengan kekurangan bukti setor pajak sebesar Rp. 7.920.000. dan yang terakhir adalah RT 5 RW 4, dalam kelurahan dan kecamatan yang sama disebutkan adanya kekurangan bukti setor pajak senilai Rp. 7.920.000.@. [Jun]

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama