Adu Mulut Dan Pemboikotan Eksekusi Tanah Fasum Tol Gempol Pasuruan



Pasuruan Kota - Tribunusantara.com  Pengadilan Negeri Bangil 09.30 kamis 25 / 7 / 2019 telah eksekusi tanah di desa Ranuklindungan Kecamatan Grati kabupaten Pasuruan.  Sempat diwarnai adu mulut antara pihak KUTT SUKA MAKMUR dengan petugas.

Tanah tersebut sudah di beli Pemerintah untuk kepentingan umum akses jalan tol Gempol - pasuruan dua yang tahun lalu, untuk menghindari hal hal yang tidak diinginkan maka pembayaran semua tanah untuk akses jalan tol Grati melalui Pengadilan Negeri Bangi.

Eksekusi tanah tersebut menurunkan petugas gabungan, saat ini tanah yang sudah dibayar oleh Pemerintah Pusat di klaim oleh sala satu pemegang saham KUTT SUKA MAKMUR, maka dari pihak Panitera  Pengadilan Negeri Bangil turun lokasi yang di pimpin saudara Dahlan , untuk melakukan eksekusi dilokasi yang serta dibantu pasukan dari Polri 2 dua peleton dan TNI 1 satu peleton juga POL PP ,
Ddipimpin Kabag Ops Kompol HARI SUBAGYO dari Polres Kota Pasuruan.
Pemboikotan dilakukan pihak pemegang saham dari KUTT SUKA MAKMUR. (Tatak W )

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama