Hutang Pasir Dibayar Nyawa Terjadi Di Pemalang



Pemalang, Jateng, www.tribunusantara.com  - Enam supir drump truck kini meringkuk dibalik jeruji Makopolres Pemalang untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. Mereka ditahan setelah diperiksa oleh jajaran satreskrim Polres Pemalang, Polda Jawa Tengah dengan dugaan penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia.

Taufik, warga Dkh. Pesuruan Rt :28, Rw 04, Desa Karangsari, Pulosari, Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah, menghembuskan nafasnya pada Selasa (29/10/2019) pukul :03.30 wib di RS. Mardhotillah Randudongkal setelah dianiaya oleh 6 (enam ) orang supir drump truck.

," Taufik, warga Dkh. Pesuruan Rt :28, Rw 04, Desa Karangsari, Pulosari, Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah dan saya dldimintai tolong oleh BD untuk menunjukan tempat tinggal korban yang berada di perbatasan dengan Kabupaten Tegal, dan setelah ketemu, korban diajak naik dump truck diajak ke Randudongkal, namun di tengah jalan kami ketemu dengan teman-teman pelaku yang menggunakan mobil sedan, selanjutnya mereka naik dump truck dan terjadilah penganiayaan ",ujar salah seorang saksi yang tidak mau disebutkan namanya.

Senada dengan saksi, Kapolres Pemalang melalui Kasatreskrim Polres Pemalang AKP. Suhadi ketika di wawancarai di sela - sela pemeriksaan mengatakan.

"Korban dijemput para pelaku di perbatasan Tegal dengan menggunakan KBM dump truck terus dibawa ke arah wilayah Kabupaten Pemalang, setelah sampai di Desa Gambuhan, Kecamatan Pulosari rombongan truck ini ketemu dengan rombongan lain yang juga temannya yang menggunakan KBM Baleno setelah ketemu, orang yang ada di KBM Baleno naik semua ke dump truck, mereka berjalan ke arah Kecamatan Moga dan di dalam perjalanan inilah korban mendapat penganiayaan di dump truck mulai pukul 21.00 wib sampai korban tak sadarkan diri kemudian korban dibawa ke Polsek Randudongkal oleh para pelaku dan oleh petugas Polsek Randudongkal pada pukul 00.30 dibawa ke RS. Mardhotilah setelah menjalani perawatan pada pukul :03.00 wib korban dinyatakan meninggal dunia oleh dokter ,"ungkap Kasat Reskrim AKP. Suhadi.

Masih kata Kasat Reskrim, motif penganiyaan terhadap korban yang bernama oleh keenam tersangka adalah masalaah hutang piutang, dimana korban mempunyai hutang satu dump truk pasir kepada tersangka yang bernama BD," Motif penganiyaan terhadap korban keenam tersangka adalah masalah hutang piutang, dimana korban mempunyai hutang satu dump truck kepada BD kemudian Pelaku megajak temannya sehingga pelaku penganiayaan berjumlah enam orang mereka adalah : BD, OK, AN, OI, RZK, ANG berprofesi sebagai supir drump truck dan mereka setelah menjalani pemeriksaan sudah kami ditahan di Mapolres Pemalang dan para pelaku kami jerat dengan Pasal 170 KUHP(2) . 3, Dengan ancaman pidana 12 (dua belas tahun ) Penjara ",pungkas Kasat Reskrim.

Dari informasi yang berhasil dihimpun, Taufik dianiaya bukan hanya hutang Pasir satu sump truck kepada BD yang sudah satu bulan, namun korban juga banyak hutang pasir kepada sopir dumpb truck lainnya bahkan sampai tahun lebih dan sampai korban tewaa belom dibayar.

(Joko Longkeyang )

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama