Polres Pasuruan Melaksanakan Tahap Dua Pelimpahan Tersangka Tindak Pidana Korupsi, Bendahara Desa Legowok Kabupaten Pasuruan




PASURUAN, pada hari ini Selasa tanggal 23 Juni 2020 sekira jam 11.00 WIB Unit III Tipidkor Satreskrim Polres Pasuruan Kota melaksanakan tahap dua pelimpahan tersangka dan barang bukti terkait dugaan tindak pidana korupsi penggunaan ADD dan DD Tahun 2017 di Ds Logowok Kec Pohjentrek Kab Pasuruan dengan tersangka atas inisial CM, selaku bendahara Desa Logowok Kec Pohjentrek Kab Pasuruan Tahun 2017.

Tersangka yang berinisial CM, laki-laki, 40 tahun, Dsn. Logowok RT. 04 / RW. 01 Ds. Logowok, Kec. Pohjentrek, Kab. Pasuruan, bendahara Desa Logowok Kec Pohjentrek Kab Pasuruan Tahun 2017.

Bahwa pada hari ini Selasa tanggal 23 Juni 2020 sekira jam 11.00 WIB dilakukan tahap 2 pengiriman tersangka dan barang bukti.

Modus yang dilakukan oleh tersangka adalah Tidak memberikan honor kepada beberapa penerima honor sebagaimana dalam LPJ, Adanya dana SILPA yang telah diambil oleh Kepala Desa tanpa dilengkapi dengan laporan pertanggung jawaban serta penggunaan ADD dan DD Tahun 2017 kades tidak transparan melainkan dana dibawa dan dikuasai sendiri oleh kades.

Dengan adanya pembelian barang fiktif,  markup harga dan adanya pembelian barang tanpa dilengkapi nota serta pengambilan dana SILPA oleh kepala desa, sehingga dalam pembuatan LPJ bendahara memalsukan semua nota pembelian dan memalsukan tanda tangan toko dan juga tanda tangan para penerima honor dalam LPJ agar LPJ selesai sesuai dengan pengeluaran dana.

Itu juga berdampak pada Kerugian Keuangan Negara Berdasarkan Berita Acara Penetapan Kerugian Negara, tanggal 15 Nopember 2019 yang dibuat oleh Tim audit Inspektorat Kab Pasuruan didapatkan kerugian keuangan negara / daerah sebesar Rp 340.178.154, 13. (tiga ratus empat puluh juta seratus tujuh puluh delapan ribu seratus lima puluh empat rupiah tiga belas sen).

Fakta-fakta yang ditemukan di lampangan yaitu untuk berkas perkara dugaan tindak pidana korupsi penggunaan ADD dan DD Tahun 2017 di Ds Logowok Kec Pohjentrek Kab Pasuruan dengan tersangka yang selaku bendahara Desa Logowok Kec Pohjentrek Kab. Pasuruan Tahun 2017 telah dilakukan tahap 1 pada tanggal 24 Februari 2020 sebagaimana surat pengiriman berkas perkara nomor : B/22/II/Res.3.3./2020/satreskrim.

Bahwa untuk berkas perkara dimaksud, dinyatakan P21 (lengkap) sebagaimana surat pemberitahuan hasil penyidikan perkara pidana atas nama samaran CM sudah lengkap, dan dikenai Pasal 2 atau pasal 3 atau pasal 9 UU RI No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU RI No 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dan kini oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Kab. Pasuruan, tersangka atas berinisial CM dilakukan penahanan selama 20 hari dari tgl 23 Juni 2020 s/d 12 Juli 2020 dan dititipkan ke rutan Polres Pasuruan Kota sebagaimana surat perintah penahanan dari Kejaksaan Negeri Kab. Pasuruan.

(Karim)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama