Sat Resnarkoba Kembali Serahkan Satu Tersangka ke Jaksa Secara Online



Polresta Jayapura Kota - Penyidik Satuan Resnarkoba Polresta Jayapura Kota kembali menyerahkan tersangka DBR (35) kasus Kepemilikan Narkotika jenis Ganja ke Kejaksaan Negeri Jayapura. Jumat (3/7) siang.

Penyerahan tersangka DBR secara online diterima oleh Jaksa Penuntut Umum Irmayanti Tahir, SH setelah berkas perkara dinyatakan lengkap/P21.

Kasat Resnarkoba Polresta Jayapura Kota Iptu Julkifli Sinaga, S.IK ketika dikonfirmasi membenarkan bahwa siang tadi penyidiknya telah menyerahkan tersangka DBR kasus Narkotika jenis ganja.

"Penyerahan tersangka ke Kejaksaan Negeri Jayapura lantaran adanya surat yang menyatakan berkas perkara telah dinyatakan lengkap oleh JPU, " Ujarnya.

Iptu Julkifli menerangkan, penangkapan tersangka DBR pada hari senin 27 April lalu di jalan baru pantai Hamadi Distrik Jayapura Selatan.

"Dimana tim opsnal kami mendapat informasi dari masyarakat bahwa disekitar jalan pantai Hamadi ada seseorang membawa Narkotika ganja selanjutnya tim merespon dan berhasil menangkap pelaku berserta barang bukti ganja seberat 20,6 Gram, " Ucapnya.

Kasat Resnarkoba ini pun menambahkan, atas perbuatannya tersangka DBR dijerat pasal 111 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 12 tahun kurungan penjara. (*)


Penulis   : Andi

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama