Berikan Punishment, Wakapolresta Pimpin Sidang Disiplin dan Sidang KKEP 3 Personil Polresta


Polresta Jayapura Kota,- Bertempat di Aula Mapolresta Jayapura Kota telah berlangsung giat Sidang Disiplin dan Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) dengan menghadirkan 3 (tiga) personil polresta jayapura kota sebagai terduga pelanggar, Jumat (27/11) Siang.

Pelaksanaan sidang disiplin maupun sidang komisi kode etik polri (KKEP) yang digelar dipimpin langsung Wakapolresta Jayapura Kota AKBP Supraptono, S.Sos., M.Si didampingi Kabag Ren Kompol Marthen L. Rona dan Wakasat Lantas Iptu Daniel Toding, Sementara bertindak sebagai pendamping terperiksa yakni Ipda Harmin dan selaku Penuntut adalah Kasie Propam Polresta Jayapura Kota Ipda Firmansyah Arifien.

Sidang menghadirkan 3 personil terduga pelanggar yakni Brigpol ORK (32) dan Bripda LPW (25) sebagai terperiksa dalam sidang disiplin polri sementara Briptu FYB (26) sebagai terperiksa dalam sidang komisi kode etik polri yang di gelar tersebut.

Wakapolresta Jayapura Kota saat dikonfirmasi usai pelaksanaan sidang mengatakan, baik sidang disiplin maupun komisi kode etik yang digelar tadi merupakan wujud punishment terhadap personil polri yang melakukan pelanggaran.

"Sebagai personil polri kami semua terikat dengan aturan yang diberlakukan oleh institusi, bila meraih prestasi maka akan diberikan penghargaan dan sebaliknya bila melakukan pelanggaran-pelanggaran akan diberikan sanksi sesuai peraturan yang berlaku didalam institusi polri," Tegas Wakapolresta.

Lanjut dirinya menjelaskan, Brigpol ORK dan Bripda LPW telah melakukan pekara pelanggar disiplin anggota polri tentang “melakukan hal-hal yang dapat menurunkan kehormatan dan martabat negara, pemerintah, atau Kepolisian Negara republik Indonesia” sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf ‘a’ Peraturan Pemerintah Nomor 2 tahun 2003 tentang Peraturan Displin Anggota Polri, sementara Briptu FYB melakukan pelanggaran Kode Etik Profesi Polri sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 11 huruf a dan b, pasal 14 ayat 1 huruf A dan b, Peraturan Pemerintah nomor 1 tahun 2003, dan pasal 7 huruf b, pasal 11 huruf c Peraturan Kapolri nomor 14 tahun 2011 tentang kode Etik Profesi Polri.

"Atas pelanggaran yang telah dibuat kepada masing-masing personil telah dijatuhkan hukuman sesuai perbuatannya dimana terhadap Brigpol ORK dan Bripda LPW diberikan sanksi hukuman disiplin berupa Teguran Tertulis, Penundaan mengikuti pendidikan selama 1 tahun, Mutasi bersifat Demosi dan Penempatan khusus selama waktu yang telah ditentukan oleh pimpinan sidang dan hukuman tambahan terhadap Bripda LPW berupa Penundaan kenaikan pangkat 1 periode," Beber Wakapolresta.

Lanjut Wakapolresta, untuk Briptu FYB telah ditetapkan atau dijatuhi hukuman bahwa perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela dan Dipindah tugaskan ke wilayah berbeda yang bersifat demosi selama kurun waktu 1 (satu) tahun.

"Kami sebagai pimpinan tidak serta merta asal menjatuhkan hukuman kepada personil, semua sudah dipertimbangkan sesuai dengan perbuatan pelanggaran yang dilakukan dan diatur dalam aturan Kepolisian Negara Republik Indonesia yang berlaku," Pungkasnya.

Tambahnya, untuk itu selalu kami tekankan kepada setiap personil polresta jayapura kota dalam melakukan pengabdian dan tugas sebagai anggota polri harus tetap menjaga disiplin maupun etika tata tertib sebagai sebagai anggota polri dengan tidak melakukan pelanggaran-pelanggaran yang nantinya akan merugikan diri sendiri.(*)

Penulis : Subhan

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama