Dinyatakan P21, Tersangka MM Diserahkan Ke Jaksa


Polresta Jayapura Kota - Penyidik satuan reserse narkoba Polresta Jayapura Kota menyerahkan satu tersangka penyalahgunaan narkotika jenis sabu ke Kejaksaan Negeri Jayapura. Jumat (27/11) siang. 

Penyerahan tersangka MM (27) beserta barang bukti diterima langsung oleh Jaksa Penuntut Umum Obeth Ansanay, SH., MH disertai dengan surat kesehatan. 

Kasat Resnarkoba Polresta Jayapura Kota Iptu Julkifli Sinaga, S.IK ketika dikonfirmasi membenarkan siang tadi satu tersangka telah diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum.

"Penyerahan tersangka MM lantaran adanya surat dari kejaksanan negeri jayapura yang menyatakan berkas perkara telah dinyatakan lengkap/P21, " Ujarnya. 

Lanjut Kasat, dengan penyerahan tersangka ini dilakukan, maka MM sudah menjadi tanggung jawab pihak Kejaksaan untuk di proses hukum lebih lanjut hingga ke persidangan. 

Ia pun menjelaskan MM terlibat kasus kepemilikan narkotika jenis sabu yang ditangkap pada 31 Juli lalu di belakang Gereja Imanuel Hamadi. 

"Dari tangan tersangka, pihaknya berhasil menemukan lima bungkus plastik klip bening ukuran kecil yang berisikan narkotika jenis sabu dengan berat keseluruhan 1 gram, " Beber Iptu Julkifli. 

Atas perbuatannya, kata Kasat Resnarkoba, MM dijerat pasal 112 ayat 1 Undang-undang RI nomor 35 tahun 2020 tetang narkotika dengan ancaman hukuman 12 tahun kurungan penjara. (*) 

Penulis : Andi

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama