Lakalantas di Jl.Baru Abepura, Seorang Pengendara Motor Hembuskan Nafas Terakhir


Polresta Jayapura Kota,- Lagi kecelakaan lalulintas mengakibatkan pengendara motor meninggal dunia, kali ini terjadi di Jln.Baru Enggros depan Bengkel ELJE dekat Penjual Bunga Jalan Baru Abepura Distrik Abepura, Minggu (29/11) Pkl.10.00 Wit.

Kapolresta Jayapura Kota AKBP Gustav R. Urbinas, S.H., S.I.K., M.Pd melalui Kapolsek Abepura AKP Clief G.P Duwith, S.E., S.I.K ketika dihubungi via telepon selulernya membenarkan kejadian kecelakaan hingga menghilangkan nyawa tersebut.

"Iya benar, telah terjadi kecelakaan antara sepeda motor dan mobil di Jl.Baru Enggros hingga mengakibatkan pengendaranya meninggal dunia karena mengalami luka-luka yang cukup serius," Ungkapnya.

Ia menuturkan, kecelakaan yang terjadi tersebut antara sepeda motor Honda Beat nomor polisi DS 5687 J yang dikendarai oleh Otniel Tangfo (25) dengan mobil Daihatsu Xenia nomor polisi DS 1781 JM yang dibawa oleh Zainuddin H.A.R (43).

"Karena kecelakaan yang terjadi, pengendara motor Sdr.Otniel Tangfo mengalami luka robek dan patah pada kaki kanan, luka lecet pada pinggang bagian kiri, keluar darah dari telinga kiri dan mata kanan hingga akhirnya meninggal dunia ketika dilakukan pemeriksaan medis," Ujar Kapolsek.

Dirinya juga menjelaskan. "Berawal saat SPM Honda Beat datang dari arah Pos PJR Menuju Pasar Youtefa dengan kecepatan tinggi dan dalam keadaan di pengaruhi minjman keras / Alkohol, lalu dari arah berlawanan datang mobil Daihatsu Xenia menuju arah sebaliknya dengan kecepatan normal," Ujar Kapolsek.

Tambahnya, sesampainya di TKP karena pengendara motor yang dalam keadaan dipengaruhi minuman keras mengambil jalur kanan akhirnya menabrak mobil Daihatshu Xenia pada bagian depan sebelah kanan yang datang dari arah berlawanan dan akibat dari kecelakaan tersebut kedua kendaraan mengalami kerusakan dan Pengendara Spm Honda Beat mengalami luka-luka kemudian meninggal dunia saat mendapatkan perawatan medis di rumah sakit Abepura.

"Kerugian materil dari kecelakaan tersebut diperkirakan mencapai 30 juta rupiah dan tindakan kepolisian yang diambil berupa menerima laporan, mendatangi TKP, mengamankan Barang Bukti serta membuatkan laporannya. Kasus tersebut kini ditangani oleh Unit Lalulintas Polsek Abepura," Beber Kapolsek.

Kapolsek juga menghimbau kepada masyarakat, jangan berkendara bila dalam keadaan dipengaruhi minuman keras, karena nantinya hanya akan merugikan diri sendiri bahkan orang lain hingga dapat menghilangkan nyawa seperti kecelakaan yang terjadi di Jl.Enggros tersebut.(*)

Penulis : Subhan

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama