Polres Lombok Barat Ungkap Curat Yang Meresahkan Wisatawan dan Masyarakat di Desa Meninting


Lombok Barat - Tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang terjadi pada 31 Oktober lalu di Depan Gerbang Perumahan Ayodya Palace, Desa Meninting Kecamatan Batulayar Lombok Barat akhirnya berhasil diungkap Kepolisian Resort Lombok Barat.

Barang bukti berupa kendaraan minibus hitam milik Lalu Muhammad Mukhlis berhasil diamankan oleh satuan bhayangkara tersebut. Bertempat di Polsek Senggigi, Kapolres Lombok Barat AKBP (Pol) Bagus Satria Wibawa merilis hasil capaian satuannya dalam mengungkapkan tindak kriminalitas yang meresahkan masyarakat itu, Kamis (26/11/2020).

“Awalnya kita memperoleh informasi setelah tim kami di Sat Reskrim berhasil melacak keberadaan 1 (satu) buah HP Samsung J7 milik korban. Barang bukti ini dikuasi oleh saudara MK, sehingga tim gabungan kemudian melakukan penangkapan terhadapnya,” beber Bagus di hadapan media.

MK ini, lanjut Bagus, setelah diinterograsi  menyebutkan dirinya memperoleh HP tersebut dengan cara menerima gadai dari tersangka lainnya. Setelah mendalami kasus tersebut lebih dari sebulan, pihak Sat Reskrim akhirnya mampu mendapatkan nama pelaku pencurian kendaraan, yaitu S alias Bangkok, D dan I di mana ketiganya diketahui sedang berada di kawasan Ampenan. 

“Setelah mendapatkan informasi tersebut, tim gabungan kemudian melakukan pengejaran ke kos-kosan mereka di Kampung Melayu Ampenan. Namun setiba di kos, para pelaku sudah melarikan diri. Selanjutnya tim gabungan memperoleh informasi keberadaan para pelaku ada di sekitar Desa  Babussalam Gerung, sehingga tim kemudian menuju lokasi. Setiba dilokasi, tersangka S alias Bangkok dan D berhasil ditangkap, tapi tersangka I sudah tidak ada ditempat. Setelah dilakukan penggeledahan di rumah persembunyian, para pelaku dan barang bukti kemudian dibawa ke Polsek Senggigi untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut,” terang Bagus. 

Selain mengamankan HP, pihak kepolisian juga mengamankan barang bukti lainnya berupa  sebuah obeng yang dipergunakan untuk memecahkan kaca mobil, satu unit sepeda motor, dua buah HP merk Strawberry warna hitam dan Merk Samsung warna hitam, lembaran kaca mobil avanza dengan kondisi pecah seribu, serta uang tunai sebesar seratus ribu rupiah.

“Kita mengenakan pasal 363 ayat (1) huruf 4e dan 5e KUHP dengan ancaman tujuh tahun penjara kepada pelaku dan pasal 480 KUHP dengan ancaman empat tahun penjara kepada penadah. Dengan kita mampu mengungkap kasus curat ini, kita harap mampu menciptakan rasa aman bagi masyarakat, termasuk wisatawan. Meninting ini kan pintu masuk kawasan wisata Senggigi, jadi saya harap mampu memberi rasa aman berwisata kepada seluruh lapisan masyarakat,” ungkap mantan Kapolres Bima ini.

Terkait dengan pengungkapan tindak curat itu, di kesempatan terpisah Kepala Dinas Pariwisata Lombok Barat Saepul Akhkam berpendapat senada.

"Rasa aman adalah salah satu komponen penting sebuah destinasi pariwisata. Alhamdulillah penangkapan tersangka kriminal oleh kepolisian akan mampu meningkatkan rasa aman wisatawan untuk mengunjungi Senggigi," papar Akhkam.

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama