Kapolsek Pattallassang Pimpin Operasi Yustisi Gaktiplin Prokes Covid 19


Pattallassang.  Kapolsek Pattallassang AKP Chamiseng bersama anggota melaksanakan kegiatan operasi yustisi gaktiplin protokol kesehatan Covid-19 serentak sesuai Perbup nomor 25 tahun 2020 Kabupaten Takalar, di Jalan Poros Pangeran Diponegoro, Kabupaten Takalar, Sabtu (05/12/2020) Pagi.

Chamiseng menyampaikan, operasi Yustisi secara Stasioner maupun Hunting terkait kebijakan pemerintah tentang penggunakan masker atau tidak mematuhi protokol kesehatan guna mencegah penyebaran wabah Covid-19 dan melaksanakan penegakan hukum (Gakkum) dengan humanis terutama kepada masyarakat / pelanggar yang tidak menggunakan masker / mematuhi protokol kesehatan Covid 19, ujarnya.

“Operasi dilaksanakan gabungan dengan beberapa Instansi Daerah dan apabila menemukan pelanggar protokol kesehatan diberikan sanksi sosial dan fisik yang mendidik disertai pemberian masker serta melaksanakan penindakan di antaranya menyanyikan lagu Indonesia raya, mengucapkan Pancasila dan melaksanakan push up”, ungkap Kapolsek.

Kapolsek berharap dengan dilaksanakan nya operasi yustisi gaktiplin protokol kesehatan Covid-19, masyarakat dapat mentaati aturan pemerintah tentang pelaksanaan pencegahan penyebaran Covid-19, tandasnya.

humas_patta

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama