Kembali Gunakan Sabu, Seorang Petani di Takalar Diringkus Satuan Resnarkoba Polres Takalar


TAKALAR - Satuan Resnarkoba Polres Takalar kembali meringkus AM (40) alias Malli residivis penyalahgunaan Narkoba di Dusun Kampong Parang, Desa Barangmamase, Kec. Galesong selatan, Kab. Takalar, Sulawesi Selatan, Senin (07/12/2020), sekira pukul 11.30 Wita.

AM (40) alias Malli berhasil diamankan setelah Unit Opsnal Satresnarkoba dipimpin Ipda Muh. Faisal Akbar memperoleh informasih bahwa AM masih menggunakan barang haram jenis Sabu.

Satuan Resnarkoba Polres Takalar langsung bergerak cepat mendatangi rumah AM (40) dan mendapati AM sedang konsumsi sabu di ruang tamu rumahnya.

Personel Satresnarkoba kemudian melakukan penggeldahan di TKP sehingga ditemukan barang bukti berupa satu set alat isap Sabu (bong) yang ujungnya terdapat pirekx kaca bening berisi kristal bening diduga Sabu.

Paur Humas Polres Takalar Ipda Sumarwan saat dikonfirmasi membenarkan adanya penangkapan seorang petani yang konsumsi Narkoba.

"Betul Satresnarkoba telah mengamankan AM (40) saat sedang menggunakan sabu di ruang tamu rumahnya di Kec. Galesong selatan, Kab. Takalar," ujar Ipda Sumarwan.

Kasat Resnarkoba Agus Triputranta menuturkan, sebelumnya AM pernah dipidana penjara selama dua tahun di Lapas Takalar dengan kasus yang sama.

AM yang merupakan residivis kemudian di giring ke Mako Polres Takalar untuk proses hukum lebih lanjut.

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama