Langgar Protokol Kesehatan di Tempat Wisata, Satgas Covid-19 Kota Berikan Sanksi


Polresta Jayapura Kota - Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Penanganan Protokol Kesehatan Covid-19 Kota Jayapura melaksanakan patroli terpadu dalam rangka penertiban dan penegakkan hukum di tempat wisata. Minggu (27/12) siang. 

Kegiatan itu di pimpin langsung Wakapolresta Jayapura Kota AKBP Supraptono, S.Sos., M.Si didampingi Kabag Ops Kompol Nursalam Saka, S.Pd., MM, Kasat Pol PP Mukhsin Ningkeula, SH, Paur Hukum Diskum Lantamal X Jayapura Letda Laut (KH) Immanuel. P, Paurtu Den Gegana Sat Brimobda Ipda Herinata, para perwira polresta Jayapura kota dan Aparat Gabungan TNI-Polri, Sat Pol PP beserta pegawai Bank Papua sebanyak 70 personil. 

Wakapolresta Jayapura Kota AKBP Supraptono, S.Sos.,M.Si ketika di konfrimasi pagi tadi (28/12) mengatakan kemarin siang tim satgas covid-19 kembali melakukan penertiban dan penegakkan hukum terhadap pelanggar protokol kesehatan di dua lokasi tempat wisata yaitu pantai hamadi dan cibery holtekam. 

"Dari hasil penertiban tersebut, tim satgas behasil memberikan 9 sanksi denda terhadap 5 cafe, 3 kegiatan/acara di pantai dan 1 orang sopir rental yang tidak menggunakan masker" Ujarnya. 

Lanjut AKBP Supraptono, untuk 5 cafe yang mendapatkan sanksi denda lantaran tidak menerapkan protokol kesehatan, dimana posisi duduk tidak ada jarak dan menimbulkan kerumunan. 

"Sedangkan 3 kegiatan atau acara yang dilaksanakan di pantai hamadi karena tidak mempunyai izin maupun  rekomendasi dari satgas covid-19 kota Jayapura, dimana yang kami lihat mereka banyak yang tidak mematuhi protokol kesehatan seperti tidak menggunakan masker, jaga jarak dan menimbulkan kerumunan yang cukup banyak, " Terangnya. 

AKBP Supraptono menuturkan, kegiatan penertiban sering dilakukan agar mencegah penyebaran dan penularan covid-19 di kota Jayapura seusai instruksi Walikota Jayapura. 

"Ini seiring dengan kebijakan pemerintah dan walikota kota berharap agar di awal tahun 2021 kota Jayapura harus menjadi zona hijau covid-19, "ucapnya.

Wakapolresta menghimbau kepada masyarakat kota Jayapura agar selalu mentaati protokol kesehatan dengan menetapkan 3 M (Memakai Masker, Mencuci Tangan dan Menjaga Jarak) agar kita semua dapat memutus mata rantai penyebaran covid-19 di wilayah kota Jayapura dan kita semua bisa mewujudkan kota Jayapura menjadi zona hijau. (*) 


Penulis   : Andi

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama