Persiapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat di Wilayah Hukum Polres Blitar Kota


Blitar Kota - Dalam rangka kesiapan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) sesuai Instruksi Mentri 01/2021 dan kep gub jatim 188/71/kpts/013/2021, Polres Blitar kota akan melakukan upaya upaya persuasif terukur sebagai berikut:

1. Wilayah hukum Polres Blitar kota yg masuk kedalam kabupaten blitar sebanyak 6 kecamatan (udanawu, wonodadi, ponggok, legok, srengat, sanankulon)

2. Giat kepolisian melalui ops yustisi secara persuasif akan ditingkatkan (pagi, siang dan malam), dgn prioritas tempat tempat keramaian, perkantoran, sekolah, pasar, restoran, tempat ibadah yg dilaks oleh Satpol Pp, polri dan tni

3. Perkantoran dengan pola wfh 75%, wfo 25%, giat belajar dilakukan secara daring, sektor esensial 100% dengan memperhatikan jam operasional dan kapasitas, restoran 25% dan take way memperhatikan jam operasional, mall jam 19.00, kegiatan kontruksi 100%, tempat ibadah 50%, kegiatan harus dilakukan dgn prokes yg ketat

4. Kampung tanggung diwilayah hukum polres blitar harus menjadi pilot project untuk menekan penyebaran covid 19 dan meningkatnya kesehatan masyarakat

5. Posko satgas covid melakukan kegiatan mulai dari kota, kecataman sd desa

6. Akan dilakukan kembali penyemprotan disinfektan pada lokasi lokasi kegiatan masyarakat

7. Melakukan koordinasi dgn pemerintah untuk dapat menyediakan rumah isolasi/karantina yg aman, nyaman dan layak, sehingga yg melaksanakan isolasi mandiri akan digeser ke rumah isolasi/karantina

8. Polres blitar kota akan bekerja keras untuk bekerja di hulu sehingga akan membantu rekan rekan tenaga medis yg bekerja di hilir.

9. Partisipasi masyarakat dalam menekan penyebaran covid 19 sangat diperlukan dan diharapkan

10. Mari kita gelorakan protokol kesehatan 3M menjadi 5M (memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, membatasi mobilitas dan menjauhi kerumuman serta mendukung program pemerintah yaitu 3T (testing, tracking dan treatment).

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama