Wakapolresta Pimpin Sidang BP4R Secara Virtual


Polresta Jayapura Kota,- Bertempat di Aula Mapolresta Jayapura Kota telah berlangsung Sidang Badan Pembantu Penasehat Perkawinan, Perceraian dan Rujuk (BP4R) terhadap 7 (tujuh) personil Polresta Jayapura Kota bersama pasangan calonnya, Rabu (6/1) Pagi.

Sidang BP4R yang digelar dipimpin langsung Wakapolresta Jayapura Kota AKBP Supraptono, S.Sos., M.Si dengan didampingi Kasubag Hukum Bag Sumda Iptu Harmin bersama Kasi Propam Ipda Firmansyah Arifien dengan dihadiri Pengurus Bhayangkari Cabang Jayapura Kota dan orang tua wali para peserta sidang nikah.

Personil yang di sidangkan yakni Bripka Septian Hardianto, Brigpol M.Sukri, Briptu Roni Mahardika S, Briptu Fiqrang, Briptu Nyoman Alit J.S, Bripda Subhan Yufandi dan Bripda Aan Kristanto, A.Md.,Kep dan dari seluruh peserta sidang, calon pasangan dari Brigpol M.Sukri dan orang tua wali dari Briptu Nyoman Alit hadir secara virtual dengan menggunakan Zoom dikarenakan berada diluar daerah.

Dalam sambutannya, Wakapolresta Jayapura Kota menegaskan bahwa sidang yang digelar merupakan kewajiban untuk mendapatkan rekomendasi dari pimpinan pada setiap anggota Polri agar bisa menikah dan ini juga salah satu persyaratan dari kedinasan di instansi kepolisian yang dipandang perlu untuk dilaksanakan. 

"Inti dari kegiatan ini adalah kedepannya kedua pasangan bisa membangun suatu keluarga yang sakinah, mawaddah dan warahmah sehingga sebagai insan bhayangkara sudah seharusnya perilaku kita di tengah - tengah masyarakat dapat menjadi suatu contoh atau teladan," Ungkapnya.

Ia juga mengingatkan kepada setiap pasangan melalui nasehat-nasehat berkeluarga dalam bingkai insan bhayangkara agar kedepannya tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan seperti perceraian atau berpisah.

"Selain itu sidang ini bukan nikah dinas akan tetapi ini adalah salah satu syarat kelengkapan administrasi di instansi Polri sebelum melangsungkan pernikahan di KUA maupun Catatan Sipil dimana tanpa rekomendasi dari pimpinan maka anggota polri yang ingin menikah tidak dapat melaksanakan pernikahannya dengan sah secara agama dan hukum NKRI," Ucapnya.

Ia juga berpesan kepada para peserta sidang BP4R untuk saling menghargai sesama pasangan, melengkapi kekurangan pasangan serta tetap menjaga dan memelihara hubungan tetap harmonis hingga maut memisahkan nanti.

Giat dilanjutkan dengan perkenalan organisasi bhayangkari kepada peserta sidang disertai dengan aturan-aturan yang berlaku bagi seorang pasangan anggota polri lalu dilanjutkan dengan penutupan sidang BP4R dan foto bersama.(*)

Penulis : Subhan

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama