Cegah serta memutus rantai Covid-19 , Lakukan Penegakan Disiplin Protokol Kesehatan jilid II.



AMUNTAI – Personil Koramil 1001-10/Babirik yang dipimpin langsung oleh Plh Pelda Surahman,pegawai kecamatan Babirik,dan Satpol PP melaksanakan penegakan disiplin protokol kesehatan yang di laksanakan di pasar Babirik Kec. Babirik Kab. Hulu Sungai Utara, Prov Kalimantan Selatan. Hal ini dilakukan guna himbauan humanis protokol kesehatan yang dilakukan setiap harinya.Senin(08/02/2021)


Satgas Covid-19 memberikan himbauan agar seluruh masyarakat yang berkunjung tetap memperhatikan protokol kesehatan yaitu dengan 3M. Sehingga dapat memutus rantai penyebaran Covid -19. Saat ini, sosial distancing menjadi salah satu langkah pencegahan untuk menhentikan penyebaran Covid-19.


Plh Danramil Pelda Surahman Kodim 1001-10/Babirik mengatakan ” setiap orang yang akan berkunjung ke Pasar akan di lakukan pemeriksaan protokol kesehatan yaitu dimulai dengan wajib menggunakan masker kemudian mencuci tangan”.  


Dari pihak pasar juga telah menyediakan sejumlah alat protokol kesehatan yang harus di jalankan guna mencegah penyebaran virus corona (Covid-19) berupa sabun dan air di pintu masuk untuk mencuci tangan, Imbuhnya.


Kegiatan yang kita lakukan ini bukan hanya Penegakan disiplin Protokol Kesehatan saja tetapi kita juga sambil memberikan masker kepada Warga Masyarakat yang membutuhkan sekalian memberikan himbauan supaya para pengunjung dan pedagang pasar Babirik tetap laksanakan Prokes dan melaksanakan 3 M.(pendim1001)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama