Cegah Peredaran Narkoba, Polisi Sosialisasi Kamtibmas di Tempat Hiburan Malam


Polresta Jayapura Kota - Dalam rangka operasi bina kusuma matoa 2021, Satuan Binmas Polresta Jayapura Kota melaksanakan sosialisasi kamtibmas guna mencegah peredaran narkotika di tempat hiburan malam. 

Sosialisasi itu dilaksanakan di Bar Blue Angles dan Bar Kaisar Eksekutive Karoke dipimpin langsung Kasat Binmas Polresta Jayapura Kota AKP Piter Kendek, S.Sos., MM didampingi Wakasat Binmas Iptu A. Chariri, Kanit Binmas Polsek Jayapura Selatan Iptu Sabtuwadji dengan melibatkan 15 personil. Kamis (18/3) siang. 

Kasat Binmas mengatakan bahwa kedatangan kami di sisi dalam rangka operasi bina kusuma matoa 2021 sebagai bentuk upaya Polri dalam pencegahan penyakit masyarakat. 

"Kita pahami bersama bahwa ditempat hiburan seperti ini rentan terjadinya aksi kriminalitas, sehingga kami berharap diantara sesama rekan-rekan kerja saling menjaga, jangan sampai ada perselisihan maupun tersinggungan yang berujung terhadap aksi tindak pidana,"ujarnya.

Lanjut AKP Piter Kendek, perlu kita ketahui dalam operasi waspada ini salah satunya adalah mencegah penyakit masyarakat termaksud aksi premanisme. 

"Untuk lokasi tempat hiburan, lebih ditekankan terhadap pencegahan penyalahgunaan narkotika, dimana tempat semacam Bar maupun club sangat rentan peredaran narkotika," Tegasnya. 

"Jadi diharapkan kepada pekerja tempat hiburan malam jangan sampai tersangkut tindak pidana tersebut, karena narkotika bersifat kecanduan dan efeknya sangat merusak kesehatan serta ancaman hukumannya mencapai 20 tahun kurungan penjara, " Jelasnya. 

Ia pun menambahkan, apabila para pekerja club malam mengetahui maupun mendengar adanya penyalahgunaan narkotika agar dilaporkan segera ke pihak kepolisian guna dilakukan penyelidikan dan proses hukum lebih lanjut. 

Selain sosialisasi pencegahan penyalahgunaan narkoba, kata AKP Piter Kendek, pihaknya juga menghimbau terkait aturan protokol kesehatan yang telah ditentukan oleh pemerintah serta pembatasan aktivitas jam malam sesuai Peraturan Daerah Kota Jayapura nomor 3 tahun 2020.

"Jadi para pengelola tempat hiburan malam harus mematuhi aturan tersebut, apabila melanggar akan ditindak oleh tim satgas covid-19 kota Jayapura sesuai ketentuan yang berlaku, " Pungkasnya. (*) 


Penulis   : Andi

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama