Kodim 0910/Malinau Menerima Penyuluhan Terpadu Hukum, Kesehatan Dan Pembinaan Mental



MALINAU, Tribunusantara.com - Komando Distrik Militer (Kodim) 0910/Malinau menerima Penyuluhan Terpadu dari Kumdam, Kesdam dan Bintaldam VI/Mulawarman kepada Prajurit, PNS dan Persit KCK Kodim 0910/Malinau  bertempat di Aula Makodim 0910/Malinau Jl. Pusat Pemerintahan, Desa Malinau Hulu, Kecamatan Malinau Kota, Kabupaten Malinau, Selasa (23/03/2021)


Dalam kegiatan penyuluhan ini mendatangkan tiga narasumber yang menyampaikan materi penyuluhan Hukum, Kesehatan dan Pembinaan Mental. Narasumber Hukum Letkol Chk Herjune Aji. S, S.H. Jabatan Kalakdukbankum kumdam VI/Mulawarman, Narasumber Bintal Kapten Ali Ahmad Pasi Intel Kodim 0910/Malinau dan Narasumber Kesehatan Dr. Markus dari Puskesmas Malinau kota


Hadir dalam kegiatan tersebut antara lain: Ketua Tim Penyuluhan Terpadu Kodam VI/Mulawarman Letkol Chk Herjune Aji, S.H, Letkol Inf Sofwan Nizar S.Sos M.Han Dandim 0910 /Mln, Mayor Kav Tutur Suwantoro  Kasdim 0910/Mln, Perwira Staf Kodim 0910/Mln, Dan Unit Intel, Ketua Persit dan pengurus KCK Cab.LVII Dim 0910 Mln, Serta Personil Kodim 0910/Malinau. 


Ketua Tim Penyuluhan terpadu Kodam VI/Mulawarman Letkol Chk Herjune Aji, S.H, menyampaikan beberapa materi diantaranya adalah Disiplin Militer, Sanksi Administrasi, UU ITE, Asusila, dan Bantuan Hukum bagi personil dan Keluarga TNI, Bagi Personil TNI AD beserta keluarga berhak mendapatkan bantuan hukum, meliputi semua permasalahan hukum, pengadilan, proses penyidikan POM/Polri oditur dan kejaksaan, Sebelum melakukan perbuatan hukum/bertindak konsultasi terlebih dahulu kepada pakum agar terhindar dari masalah hukum karena masalah hukum sanksi bisa menghambat karir sampai hukuman pemecatan. 


Sementara itu Komandan Kodim 0910/Malinau Letkol Inf Sofwan Nizar S.Sos, M.Han dalam sambutannya menekankan kepada seluruh anggota, baik Prajurit, PNS termasuk anggota Persit yang hadir agar dapat mengikuti kegiatan ini dengan baik dan mencermati serta memahami setiap materi yang disampaikan oleh tim penyuluh, sehingga dapat dijadikan bekal sebagai pedoman dalam melaksanakan tugas, keluarga maupun dalam kehidupan bermasyarakat, sehingga dapat mencegah dan meminimalisasi terjadinya pelanggaran-pelanggaran oleh anggota baik pelanggaran disiplin militer hingga tindak pidana lainnya. (Pendim 0910).

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama