Tahap II, Tersangka I Diserahkan ke Jaksa Lantaran Nikah Tanpa Ijin Istri Sah




Polresta Jayapura Kota - Penyidik Satuan Reserse Kriminal Polresta Jayapura Kota menyerah tersangka I (37) ke Kejakasaan Negeri Jayapura setelah berkas perkara dinyatakan lengkap/P21. Rabu (17/3) 


Penyerahan tersangka I diserahkan penyidik Sat Reskrim dan diterima langsung Jaksa Penuntut Umum Marlini Adrtri, SH 


Kasat Reskrim Polresta Jayapura Kota AKP Handry Bawilling, S.Sos., MH ketika di konfirmasi membenarkan penyerahan tersangka I ke Kejaksaan Negeri Jayapura lantaran menikah tanpa seijin istri sah. 


"Tersangka I diserahkan berdasarkan surat dari Kejaksaan Negeri Jayapura nomor : B-526/R.1.10/Eku.1/03/2021 yang menyatakan berkas perkara telah dinyatakan lengkap/P21, " Ujarnya. 

Lanjut Kasat, dengan diserahkan tersangka I ke Kejaksaan makan proses hukum akan dilanjutkan pihak Kejaksaan hingga ke persidangan/meja hijau. 


Ia pun menjelaskan, tersangka I terlibat tindak pidana menikah dengan seseorang wanita lain di jakarta tanpa persetujuan dari istri sah. 

"Tidak terima atas perbuatan suami sehingga korban melaporkan kejadian itu ke Mapolresta Jayapura Kota guna proses hukum, " Terang AKP Handry. 


"Atas perbuatannya, tersangka I dijerat pasal 279 ayat 1 ke dan tindak pidana penelantaran dalam lingkungan rumah tangga yang sebagaimana dimaksud pasal 49 huruf (a) Jo pasal 9 ayat (1) UU RI No. 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga dengan ancaman hukuman 5 tahun kurungan penjara, " Pungkasnya. (*) 


Penulis  : Andi

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama