Tawarkan Jasa Esek-Esek, Mucikari Karaoke Next KTV Blitar Diringkus Polda Jatim


SURABAYA - Unit III Renakta Subdit IV Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jatim, telah mengungkap tindak pidana memudahkan perbuatan asusila atau cabul sesuai dengan Pasal 296 KUHP dan Pasal 506 KUHP.

Penggerebekan ini dilakukan petugas di Tempat Hiburan Umum (RHU) di Next KTV Karaoke  di Jalan Veteran no 74 Kepanjen Kidul, Kecamatan Kepanjen Kidul, Kota Blitar.

Berdasarakan informasi masyarakat tempat karaoke  tersebut disinyalir, dipergunakan kegiatan untuk mempermudah tamu melakukan esek-esek dengan Ladies Club (LC) yang dilakukan secara langsung didalam room karaoke bahkan bisa diajak kencan ke luar tempat.

Atas penggerebekan ini, polisi mengamankan satu orang wanita berinisial IS, alias Bunda, (39) warga Bendosari Kota, Kecamatan Sanakulon, Kabupaten Blitar.

Menurut Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Gatot Repli Handoko menyebutkan, petugas mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di tempat karaoke Next KTV di Blitar menyediakan layanan prostitusi bahkan bisa diajak kencan ke luar tempat. Dari hasil penggrebekan tersebut petugas mengamankan satu orang wanita yang diduga sebagai mucikari.

" Memang benar, anggota mendapatkan informasi dari masyarakat jika karaoke Next KTV menyedikan layanan prostitusi, atas informasi itu, anggota menuju ke lokasi dan mengamankan satu orang wanita yang diduga sebagai mucikari ",  jelas Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Gatot Repli Handoko, Jumat (19/3/2021) siang.

Kronologinya, IS alias Bunda ini, menawarkan LC untuk bisa memberi layanan BO kepada tamu karaoke atau berhubungan intim dengan tamu yang bisa dilakukan didalam room karaoke bahkan bisa diajak ke luar tempat.

Sementara itu, Wadirreskrimum Polda Jatim AKBP Nasrun Pasaribu menjelaskan, sebelum melakukan penangkapan kepada tersangka, anggota melakukan penyelidikan dengan cepat. Karena saat ini masih di Massa Pandemi Covid-19.

Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan, anggota meminta keterangan kepada 5 (lima) LC dan tamu. Dari keterangan itu, akhirnya petugas mengamankan satu orang wanita sebagai mucikari.

" Setelah kami dapatkan informasi dari masyarakat sekitar, anggota dengan cepat melakukan penyelidikan dan meminta keterangan LC dan tamu karaoke. Dari keterangan itu akhirnya menangkap bunda ", ungkapnya.

Sementara itu untuk tarif yang ditawarkan kepada tamu atau penyewa tidak dipatok oleh IS (Mucikari), melainkan fleksibel, namun untuk rata-rata yang ditawarkan antara 800 sampai 1 Juta rupiah untuk sekali kencan.

"Tarif yang dipatok fleksibel, ada yang 800 ribu sampai 1 juta rupiah untuk sekali kencan," tambah Wadirkrimum Polda Jatim.

Sementara itu untuk bunda sendiri, mendapatkan 30 persen dari hasil prostitusi tersebut. Dan menurut pengakuan Bunda, dia baru kali ini melakukan pekerjaan itu karena faktor ekonomi. Namun sampai saat ini masih dalam pengembangan.

" Mucikari ini mendapatkan 30 persen untuk sekali mendapatkan tamu, pengakuannya karena faktor ekonomi, namun kami masih melakukan pendalaman ".

Tersangka sendiri (bunda) mengaku, bahwa dia melakukan hal ini karena faktor ekonomi. Dan dia bekerja di Netx KTV di Blitar, belum sampai satu tahun.

"Saya melakukan ini karena faktor ekonomi pak," kata Bunda dengan nada lirih.

Kini tersangka sendiri akan dijerat dengan Pasal 296 KUHP dan Pasal 506 KUHP. Dengan ancaman hukuman 1 Tahun 4 bulan.

Dari pengungkapan ini, polisi berhasil mengamankan beberapa barang bukti diantaranya, kondom bekas pakai, celana dalam wanita dan laki-laki, bill room karaoke, uang BO Rp 600.000 dan uang tunai Rp 2.397.000.

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama