Terancam 7 Tahun Penjara, 4 TSK Curat Diserahkan Polsek Muara Tami ke Jaksa



Polresta Jayapura Kota - Penyidik Unit Reskrim Polsek Muara Tami serahkan 4 (empat) orang tersangka ke jaksa penuntut umum (JPU) atas perkara Pencurian, bertempat di kantor kejaksaan negeri jayapura, Rabu (24/3) Pagi.

Empat tersangka yang diserahkan yakni RA (27), KMBS Alias Noji (21), SI (21) dan JK Alias Erol (26) dan diterima langsung oleh jaksa bernama Dewi Monika Pepuho, S.H dengan dibuatkan berita acara penyerahan tersangka dan barang bukti.

Kapolsek Muara Tami AKP Jubelina Wally, S.H., M.H mengatakan penyerahan keempat tersangka berdasarkan surat dari kejaksaan negeri jayapura nomor : B-589 / R.1.10 / Eoh.1 / 03 / 2021 tanggal 23 maret 2021 tentang pemberitahuan hasil penyidikan perkara pidana RA dan kawan-kawan.

"Keempat tersangka tersebut diserahkan ke jaksa atas tindak pidana Pencurian yang dilakukan dan berkas perkaranya oleh pihak kejaksaan telah dinyatakan lengkap atau P.21 dan siap untuk disidangkan di pengadilan," Ungkap Kapolsek.

Ia menuturkan, mereka berempat yakni RA (27), KMBS Alias Noji (21), SI (21) dan JK Alias Erol (26) diketahui pada 14 Januari 2021 sekitar Pkl.03.00 dini hari melakukan pencurian di Jl.Protokol Koya Barat dekat Gapura, Kelurahan Koya Barat Distrik Muara Tami tepatnya di bengkel milik Irfan sesuai dengan laporan polisi nomor : LP / 05 / I / 2021 / Papua / Resta Jpr Kota / Sek Muara Tami tanggal 16 Januari 2021 yang disidik langsung oleh Kanit Reskrim Polsek Muara Tami Iptu Waris, S.H bersama personilnya.

"Atas perbuatannya mereka disangkakan Pasal 363 Ayat (1) ke-4 tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara," Tegas AKP Jubelina Wally, S.H., M.H.(*)

Penulis : Subhan

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama