Warga Bugul Lor Lagi-Lagi Menguasai Barang Haram Jenis Sabu


Pasuruan Kota, Tribunusantara.com - Satresnarkoba Polres Pasuruan Kota berhasil mengamankan dua terlapor pemilik barang haram jenis sabu. Di dalam warung Pakde Yes Cafe & Resto jalan DI. Panjaitan No. 39 Kel.Bugul Kidul, Kec. Panggungrejo Kota Pasuruan. Rabu, pukul 19.52 WIB. 


Berawal dari informasi masyarakat bahwa di sekitar warung Pakde YES Cafe&Resto Jl. DI. Panjaitan No. 39 Kelurahan Bugul Lor, Kec. Panggungrejo Kota Pasuruan, sering terjadi peredaran narkotika jenis sabu. kemudian petugas kepolisian melakukan penyelidikan di sekitar wilayah tersebut dan sekira pukul 19.52 WIB. petugas mengamankan dua orang laki-laki yakni M dan W telah melakukan permufakatan memiliki dan menguasai narkotika jenis sabu yang berada di atas meja dihadapan kedua tersangka 


Barang bukti yang disita dari kedua tersangka yakni. 1 klip sabu berat 0,75 gram, 1 klip sabu berat 0,57 gram, 1 rangkaian alat hisap, 1 korek api, 1HP merk Xiaomi redmi 5A beserta simcardnya, 1 lembar ATM BCA dan 1HP merk Xiaomi redmi 4X beserta simcardnya.


Selanjutnya barang bukti serta tersangka dibawa ke Polres Pasuruan Kota guna Proses lebih Lanjut.


Dua tersangka di jerat dengan Pasal 114 ayat 1 Jo pasal 132 ayat 1 atau 112 ayat 1 Jo pasal 132 ayat 1 UU No.35 Th. 2009 tentang Narkotika.


Admin : Abimanyu

Pewarta : (ndre/yupri)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama