DP Pelaku Pencurian Dompet Diatas Motor Diserahkan Penyidik ke Jaksa



Polresta Jayapura Kota - Penyidik satuan reserse kriminal polresta jayapura kota menyerahkan DP (19) atas perkara Pencurian ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Kantor Kejaksaan Negeri Jayapura, Senin (26/4) Siang.

Kasat Reskrim Polresta Jayapura Kota AKP Handry M. Bawiling, S.Sos., M.M ketika dikonfirmasi membenarkan penyerahan tersangka DP karena berkas perkaranya telah dinyatakan lengkap / P.21 oleh pihak kejaksaan.

Kasat mengatakan, sebelumnya DP di lakukan proses penyidikan terhadapnya berdasarkan laporan polisi nomor : LP/ 105 /II /2021 / Papua / Resta Jpr Kota / Sek Japsel, tanggal 22 Februari 2021 tentang Pencurian yang menimpa korban bernama Ratnasari hingga mengalami kerugian sebesar 6 juta rupiah.

"Atas perbuatannya, DP disangkakan Pasal 363 Ayat (1) ke-4 KUHP dengan ancaman Pidana hukuman Penjara Paling Lama 7 Tahun," ungkapnya.

Lanjutnya, dari perkara yang dilakukannya, pihak penyidik melakukan penyitaan terhadap barang bukti yang ada kaitannya dengan perkara tersebut berupa 1 (satu) unit SPM Honda BEAT warna putih dengan nomor polisi PA 4047 QA, 1 (satu) buah kunci motor dengan gantungan kunci warna merah dan 1 (satu) buah dompet berwarna hitam milik korban.

"Berawal saat DP bersama rekannya MHR pada Senin tanggal 22 Februari 2021 sekira jam 19.30 WIT dengan mengendari sepeda motor honda beat warna putih dari arah hamadi perikanan hendak menuju hamadi pasar, kemudian melihat seorang perempuan yakni korban yang mengendarai SPM scoopy warna hitam dengan meletakkan dompet warna hitam di dasboard sebelah kanannya, lalu kedua pelaku langsung menuju ke korban dan saat berada di depan Masjid At Taqwa pelaku langsung mengambil dompet milik korban kemudian melarikan diri kearah Polimak IV Kelurahan Ardipura Distrik Jayapura Selatan," beber AKP Handry menjelaskan kronologis kejadian.

Dirinya menambahkan, usai melarikan diri setelah kejadian, kedua pelaku membagikan uang yang ada di dalam dompet milik korban sebesar 6 juta rupiah yang kemudian digunakan untuk kebutuhan sehari-hari dan minum minuman keras.

"Usai dinyatakan lengkap berkas perkaranya, maka DP kami serahkan ke jaksa bernama Rosma Yunita Paiki, S.H dan disertai dengan penandatanganan Berita Acara Serah Terima tersangka dan Barang Bukti," pungkas Kasat Reskrim Polresta Jayapura Kota.(*)

Penulis : Subhan

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama