Polisi Limpahkan Seorang Pengedar Ganja Ke Kejaksaan



Polresta Jayapura Kota - Penyidik Satuan Narkoba Polresta Jayapura Kota akhirnya melimpahkan tersangka kepemilikan ganja kepada Jaksa penuntut umum kejaksaan Negeri Jayapura, Rabu (28/4) siang.


Kasat Narkoba Polresta Jayapura Kota Iptu Alamsyah Ali, S.H., M.H menjelaskan pelimpahan tersangka berinisial YFRS alias Yesaya itu setelah berkas perkaranya dinyatakan lengkap/P.21.


"Berkas dinyatakan lengkap sehingga kami langsung limpahkan tersangka dan barang bukti," ucap kasat ketika diwawancarai di ruang kerjanya, Rabu (28/4) siang.


Kata Iptu Alam, atas kepemilikan ganja tersebut tersangka di jerat pasal 111 ayat 1 UU nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.


Ia juga menambahkan tersangka ditangkap di kawasan Skouw pada Januari 2021 lalu dengan barang bukti tiga paket ganja kering yang diduga akan diedarkan.


"Penyerahan tersangka dan barang bukti diterima langsung oleh jaksa bernama Irmayani Tahir, S.H dengan dikuatkan oleh penandatanganan berita acara penyerahan tersangka," ungkap Kasat Narkoba Polresta.(*)


Penulis : Subhan

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama