Polisi Perbatasan Gagalkan Pengiriman 175 Kg Vanilly Ilegal Bersama Pelakunya



Polresta Jayapura Kota - bertempat disekitar Pos Siskamling Kampung Louncing Skouw Perbatasan Distrik Muara Tami, 12 Koli Vanilly ilegal berhasil digagalkan saat hendak masuk ke Kota Jayapura oleh personil Polsubsektor Skouw-Wutung, Minggu (25/4) pagi pkl.05.00 Wit.

Kapolsubsektor Skouw Perbatasan RI-PNG Iptu Kasrun, S.H saat dikonfirmasi membenarkan bahwa pihaknya telah mengamankan seorang pria berinisial KW (42) saat mengangkut vanilly seberat 175,2 Kg.

Iptu Kasru menuturkan, berawal saat personilnya Bripka Samsul Passali melakukan monitoring situasi Kamtibmas di Pos Kamling Kampung Louncing Skouw Perbatasan.

"Kemudian sekitar pukul 05.00 pagi, terlihat satu unit mobil toyota fortuner warna putih dengan nomor polisi PA 1096 AW memasuki kampung untuk mengangkut vanilly," ungkapnya.

Lanjutnya, ketika hendak keluar dari Kampung Louncing menuju arah jayapura hendak dihentikan oleh Bripka Samsul namun laju kendaraan di pacu dengan kecepatan tinggi sehingga mobil tidak dihentikan.

"Bripka Samsul langsung melakukan pengejaran dan mobil tersebut akhirnya dapat dihentikan sekitar 3 kilometer dari Pos Kamling Kampung Louncing, selanjutnya pelaku bersama barang bukti dibawa ke Polsubsektor Skouw-Wutung untuk diamankan dan dilakukan pemeriksaan awal," ujarnya.

Dirinya menambahkan, kini KW bersama barang bukti vanilly ilegal yang dibawanya tersebut telah diserahkan ke Mapolsek Muara Tami untuk ditindaklanjuti sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.(*)

Penulis : Subhan

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama