Polsek Muara Tami Serahkan Pelaku Curat ke Jaksa



Polresta Jayapura Kota, Tribunusantara.com - Jaksa bernama Franz Magnis, S.H menerima penyerahan tersangka VW (21) atas perkara pencurian dengan pemberatan (Curat) oleh pihak penyidik unit reskrim polsek muara tami bertempat di kantor kejaksaan negeri jayapura, Jumat (16/4) Pagi.

Kapolsek Muara Tami AKP Jubelina Wally, S.H., M.H saat dikonfirmasi membenarkan penyerahan VW atas kasus curat yang dilakukannya.

"VW disidik berdasarkan laporan polisi nomor : LP / 144 / IX / 2020 / Papua / Resta Jpr Kota / Sek Muara Tami tanggal 30 September 2020," ucap Kapolsek.

Ia menuturkan, setelah dinyatakan lengkap / P.21 oleh pihak kejaksaan melalui surat hasil penelitian berkas perkaranya dengan nomor : B / 766 / R.1.10 / Eoh.1 / 04 / 2021 tanggal 16 april 2021 maka penyidik langsung menyerahkan VW untuk dilanjutkan penyidikannya ke sidang pengadilan.

"Untuk diketahui, VW sebelumnya melakukan pencurian satu unit SPM Yamaha Mio Soul warna merah milik Syamsudin di Jl. Protokol Kelurahan Koya Timur Distrik Muara Tami pada rabu 30 september 2020 sekitar jam 6 pagi," ungkap Kapolsek.

Dirinya menambahkan, atas perbuatannya tersebut VW disangkakan Pasal 363 Ayat (1) ke-4 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan berikut ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun penjara.(*)

Penulis : Subhan

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama