Sat Narkoba Polresta Jayapura Kota Bongkar Peredaran Shabu Puluhan Gram di Kota Jayapura


Polresta Jayapura Kota - Tim Opsnal Satuan Narkoba Polresta Jayapura Kota yang dipimpin Aipda Djoni Tandiola, S.H berhasil membongkar peredaran narkotika jenis Shabu yang siap edar di Kota Jayapura, Rabu (28/4) dini hari


Dari hasil pengungkapan, polisi berhasil menyita empat puluh delapan paket shabu siap edar beserta pengedarnya seorang pria berinisial MI (31).


Kapolresta Jayapura Kota Kombes Pol Gustav R. Urbinas, S.H,. S.IK., M.Pd saat dikonfirmasi melalui Kasat Narkoba Iptu Alamsyah Ali, S.H., M.H menerangkan bahwa pelaku ditangkap di kawasan Abepura.


"Pelaku diamankan saat berada di jalan Youtefa Abepura. dari hasil penggeledahan satu paket sabu ditemukan didalam saku celana miliknya," ungkap Kasat ketika diwawancarai di ruang kerjanya, Rabu (28/4) pagi.


Setelah dilakukan interogasi, kata Kasat pelaku masih menyimpan barang bukti lainnya di rumahnya yang berada di kawasan belakang gudang Sumber Makmur abepura.


"Pengakuannya masih ada, setelah dikembangkan interogasi ditemukan 47 paket yang disimpan didalam tas pinggang beserta timbangan digital di belakang pekarangan rumah miliknya," ucap Iptu Alam.


Saat ini pelaku dan barang bukti telah diamankan di Mapolresta guna pengembangan lebih lanjut oleh penyidik.


"Pelaku dan barang bukti sudah kami amankan di Mako polresta dan kami masih kembangkan," ujarnya.


Ia menambahkan dari hasil pemeriksaan Pelaku mengaku hanya sebagai kurir yang diperintahkan oleh seseorang yang kini telah dikantongi identitasnya dan akan dilakukan pengembangan serta penangkapan terhadapnya.


"Hanya di suruh ambil di salah satu jasa pengiriman lalu apabila ada telepon maka pelaku bergerak menuruh sesuai tempat yang diperintahkan. Untuk harga jual dirinya mengaku tidak tahu-menahu," pungkas Kasat.


Atas perbuatannya, Iptu Alam menyebutkan pelaku kini sudah ditetapkan sebagai tersangka dan di jerat dengan pasal 112 ayat 2 undang-undang nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara.(*)


Penulis : Subhan

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama