Satres Narkoba Polres Bener Meriah Amankan 1 Pemuda Pemilik 1 Karung Ganja



Redelong - Satuan Reserse Narkoba, Polres Bener Meriah, kembali berhasil melakukan penangkapan, terhadap 1 orang tersangka yang diduga telah melakukan tindak pidana penyalahgunaan Narkotika jenis ganja, di desa Buntul Kemumu, Kecamatan Permata, Kabupaten Bener Meriah, dini hari Senin, (7/6/2021).


Kapolres Bener Meriah melalui Kasat Res Narkoba Iptu Fitriadi, S.E mengatakan "penangkapan tersebut dilakukan atas laporan masyarakat tentang  adanya transaksi narkoba di kawasan itu"


Setelah mendapat informasi, tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Bener Meriah, bergerak menuju TKP, yang dipimpin langsung oleh Kasat Res Narkoba dan melakukan penangkapan terhadap penyalahgunaan narkoba tersebut, di samping salah satu masjid yang ada di Kampung Buntul Kemumu


Saat dilakukan penggeledahan Polisi menemukan satu karung berwarna putih yang diduga berisikan narkotika jenis ganja.


ZR (22) yang merupakan warga kecamatan Sawang, Kabupaten Aceh Utara, diamankan Sat Res Narkoba bersama dengan Barang bukti 1 karung ganja seberat 3,3 Kg.


"Saat ini tersangka dan barang bukti sudah diamankan di Rutan  Polres Bener Meriah, untuk pemeriksaan lebih lanjut" Sambung AKP Fitriadi


"Jika terbukti bersalah, tersangka akan dijerat dengan pasal 111 dan 114, ayat 2, udang undang nomor 35 tahun 2009, tentang Narkotika, dengan ancaman kurungan 20 tahun" , tegasnya

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama